InfoNewsNusantara.com — Deli Serdang | Dukung penuh Surat Edaran (SE) Bupati Deli Serdang Nomor : 400.7.6.4 Tahun 2026 tentang Larangan Vape Mengandung Narkotika.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Deli Serdang akan menerjunkan anggota untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di 394 Desa/Kelurahan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Deli Serdang, Wildan Depari Hasibuan menegaskan, pihaknya sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)-nya Desa siap menjadi garda terdepan mengimplementasikan Surat Edaran Bupati Deli Serdang terkait larangan penggunaan vape mengandung narkotika.
“Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Deli Serdang dukung penuh Surat Edaran Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan. Kami akan kerahkan seluruh Jajaran Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten di 394 Desa/Kelurahan dalam perang melawan narkoba dan vape mengandung narkotika,” tegas Wildan Depari Hasibuan dalam keterangannya, Sasa (13/10/2026).
Didampingi Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Deli Serdang, Irfan Fadly HasibuanWildan menjelaskan Surat Edaran Bupati Deli Serdang tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor : 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/3/INST/2026 tanggal 3 Juni 2026.
Menurutnya, sebagai organisasi yang menaungi kepengurusan hingga tingkat Desa sampai Dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) memiliki peran strategis untuk memastikan Surat Edaran Bupati Deli Serdang tersebut berjalan efektif sampai akar rumput.
Ia pun mengapresiasi setiap program yang dibuat Bupati Deli Serdang untuk menyelamatkan generasi muda.
Adapun tiga poin penting yang menjadi fokus dalam surat edaran tersebut adalah :
1). Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilarang Total Vape Mengandung Narkotika.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dilarang menggunakan, menyimpan, dan mengedarkan vape serta rokok elektrik yang mengandung zat cairan narkotika.
2). Cafe, Hotel, dan Resto Wajib Diawasi.
Camat, Kepala Desa, dan Lurah diperintahkan untuk mengawasi usaha cafe, hotel, dan restoran. Setiap tempat usaha wajib memasang papan larangan narkoba dan wajib melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
3). Bentuk Relawan Anti-Narkoba 2 Orang Per Dusun.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang sudah melakukan sosialisasi akan membentuk relawan anti-narkoba sebanyak 2 orang per Dusun. Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, menjadi Desa percontohan pertama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, sebelumnya menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati Deli Serdang tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, dan Lurah untuk ditindaklanjuti.
Sementara Kepala Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang juga turut menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Deli Serdang tersebut melalui kanal informasi resmi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.(inn/ac40)
