Heboh! Mahasiswa Akan Kepung Kejari Deli Serdang, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan Diseret ke Ranah Hukum, Desak Audit Total dan Pencopotan Kepala Sekolah Jika Terbukti

Teks Foto : Ilustrasi/(Doks Foto/infonewsnusantara.com)

Deli Serdang | infonewsnusantara.com

Aliansi Mahasiswa Peduli Anggaran Pendidikan (AMPAP) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 4 Agustus di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, dan Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (29/07/2026).

Aksi unjuk rasa tersebut digelar sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal (UPT SPF) SMP Negeri 6 Kecamatan Percut Sei Tuan Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Koordinator Aksi Unjuk Rasa, Rusdi Sumantri mengatakan, pihaknya menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah dialokasikan untuk berbagai kegiatan sekolah selama dua tahun anggaran tersebut.

“Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, asesmen pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, hingga pembayaran honor. Seluruh penggunaan anggaran tersebut perlu diaudit secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan,” ujar Rusdi Sumantri dalam keterangannya, Rabu (29/07/2026).

Aliansi Mahasiswa Peduli Anggaran Pendidikan (AMPAP) mencatat sejumlah alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025, di antaranya pengembangan perpustakaan, kegiatan asesmen, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan pembelajaran, serta pembayaran honor. Menurut mereka, keseluruhan anggaran tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam aksi unjuk rasa nanti, massa akan mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), memanggil dan memeriksa Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal (UPT SPF) SMP Negeri 6 Kecamatan Percut Sei Tuan, Sudarmadi, S.Pd., Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta pihak-pihak lainnya yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh dokumen pertanggungjawaban, termasuk RKAS, bukti transaksi, laporan realisasi anggaran, dan dokumen pendukung lainnya.

Selain Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Aliansi Mahasiswa Peduli Anggaran Pendidikan (AMPAP) juga akan mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang agar melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025. Hasil audit tersebut diharapkan disampaikan secara transparan dan diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Kepada Bupati Deli Serdang, Aliansi Mahasiswa Peduli Anggaran Pendidikan (AMPAP) meminta dilakukan evaluasi terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal (UPT SPF) SMP Negeri 6 Kecamatan Percut Sei Tuan. Mereka juga meminta agar Sudarmadi, S.Pd., dicopot dari jabatannya apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rusdi Sumantri menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap tata kelola anggaran pendidikan yang bersih dan akuntabel, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

“Kami datang membawa data dan tuntutan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, kami meminta proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik, sehingga pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rusdi Sumantri, Rabu (29/07/2026).

Aliansi Mahasiswa Peduli Anggaran Pendidikan (AMPAP) menyatakan akan mengawal proses penanganan dugaan tersebut hingga terdapat kepastian dari aparat penegak hukum dan berharap Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang merespons aspirasi mahasiswa secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(inn0101/1kbr/ds/ac/nn-40)