Kematian Luis David Hutabarat : “ARMI Gugat Polres Labuhanbatu Melalui Praperadilan Soal Pelimpahan Kasus Perkara yang Melibatkan Anggota TNI ke Polisi Militer”

Teks Foto : Desi Natalia Nainggolan Menunjukkan Foto Suaminya Almarhum Luis David Hutabarat di Depan Mabes Polri/(Doks Foto/Istimewa/InfoNewsNusantara.com)

InfoNewsNusantara.com — MEDAN | Tim Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) menggugat Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu melalui Praperadilan karena menilai penanganan perkara kematian Luis David Hutabarat menjadi tidak jelas setelah perkara yang melibatkan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Serma Buana Delly dilimpahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) I/1-2 Rantauprapat.

Selain itu, baik Istri Almarhum Luis bersama Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) sama sekali tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai pelimpahan ataupun penghentian perkara dari kepolisian.

Mereka meminta Pengadilan agar memerintahkan Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu kembali menangani perkara yang melibatkan Serma Buana Delly, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilaporkan terkait kematian Luis.

Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut), Ady Yoga Kemit, menyebutkan jika proses hukum perkara tersebut menjadi tidak jelas setelah penanganannya disebut dialihkan ke Polisi Militer (PM).

“Yang kami persoalkan adalah mengapa perkara yang dilaporkan terkait kematian Luis justru dilimpahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) I/1-2 Rantauprapat tanpa pemberitahuan yang jelas kepada keluarga korban maupun kuasa hukum,” kata Ady Yoga Kemit di Medan, Minggu (20/09/2026).

Ady Yoga Kemit menjelaskan, setelah peristiwa yang menewaskan Luis dan tiga warga masyarakat yakni Jhoni, Doni Romadan, dan Sutomi, warga masyarakat yang mengalami kekerasan di Area Perkebunan PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame Baru pada 16 Juni 2026 lalu, Istri Luis, Desi Natalia Nainggolan melaporkan Serma BD, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga terlibat dan B warga sipil, ke Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/869/VI/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMATERA UTARA.

Pada hari yang sama, Doni dan Sutomi juga membuat laporan terkait dugaan penganiayaan yang mereka alami.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/871/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Kemudian perkara yang melibatkan Serma BD disebut dilimpahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) I/1-2 Rantauprapat, pada 23 Juni 2026 lalu, pelimpahan itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.

Kata Ady Yoga Kemit, itulah masalahnya. Mereka mempertanyakan pelimpahan tersebut karena menurut mereka surat itu berkaitan dengan laporan Doni, bukan laporan Desi mengenai kematian Luis, karena itu, pada 1 Juli 2026 lalu Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mengajukan keberatan.

Mereka meminta perkara tersebut ditangani melalui mekanisme koneksitas, yakni mekanisme hukum untuk perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil, bukan diproses melalui peradilan militer.

Mereka merujuk Pasal 170 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Perkara tersebut harusnya tetap ditangani melalui mekanisme peradilan umum karena korban dalam kasus ini merupakan warga sipil,” ujar Ady Yoga Kemit, Minggu (20/09/2026).

“Menurut kami, status Serma BD sebagai prajurit aktif tidak serta-merta membuat perkara ini harus diproses melalui peradilan militer. Korban dalam perkara ini adalah warga sipil dan titik berat kerugiannya berada pada kepentingan sipil,” sambungnya.

Melalui praperadilan tersebut, Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) meminta Pengadilan Negeri Rantauprapat memerintahkan Polres Labuhanbatu mengambil kembali dan melanjutkan penyidikan perkara Serma BD.

Mereka juga meminta perkara itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Rantauprapat.

Ady Yoga Kemit juga menyebut hasil investigasi, ARMI menemukan dugaan pemukulan menggunakan benda tumpul, ancaman dengan senjata tajam, dan tindakan menginjak leher korban dalam peristiwa 16 Juni 2026 tersebut.

Mereka menduga kematian Luis berkaitan dengan tindak kekerasan yang dilakukan petugas keamanan di Area Perkebunan PT. Agrinas Palma Nusantara (APN).

Hingga kini, Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) menyebut belum memperoleh perkembangan yang jelas mengenai penanganan perkara Serma Buana Delly di Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) I/1-2 Rantauprapat, serta keterangan dari Polres Labuhanbatu dan Subdenpom mengenai pelimpahan serta perkembangan perkara tersebut.

Sementara itu, konfirmasi yang dilakukan wartawan ke pihak Polres Labuhanbatu juga belum ada tanggapan.(inn/lubis40)