Berita  

TUJUH RUKO DIRAPPOCINI RAYA SAMPING SPBU PERTAMINA DUDUKI TANAH SAWAH MILIK HAMIDAH BINTI BANTANG

Makassar – infonewsnusantara.com

Salah satu korban, anak ahli waris Hamidah binti Bantang mengatakan, bahwa terbangunnya tujuh (7) ruko dirappocini raya samping timur departemen agama dan itu milik Hamidah binti Bantang yang tercatat dibuku induk kampung rappocini, Jum’at (28/08/2026).

Dengan nama lompok: lambe’re Persil:22 kohir:1887 C1, luasan:kurang lebih 75 are atas nama:Hamidah binti Bantang, karena sudah beli departemen agama sebagian seluas: (1881) seribuh delapan ratus delapan puluh satu meter, dan juga dibeli oleh Koperasi sebagian seluas:(1343)meter. Hamidah binti Bantang Masi ada sisa tanah sawah seluas:(21)are dan tercatat dibuku riwayat tanah ipeda.

Sedangkan tujuh bangunan ruko tersebut salah mendudukkan objek, karena sertifikat bangunan ruko itu duduk dipersil:70, dan itu semua diduga ulah oknum mafia tanah yang sengaja manipulasi data tandatangan Hamidah binti Bantang, dimana saat itu atas nama: Halik dg. Rukka suami Hasnah, telah membuat:(surat keterangan pernyataan/mufakat palsu) yang ia pakai bahkan tandatangan milik Hamidah binti Bantang dipalsukan dalam surat mufakat tersebut, dan itulah yang ia pakai transaksi jual beli dinotaris, antara Halik dg.rukka penjual dan haji Ibrahim pembeli pada waktu itu.

Padahal atas nama Halik dg.Rukka dan haji.Ibrahim sudah pernah diingatkan oleh pemilik lahan yakni Hamidah binti Bantang. Dimana pada waktu itu Hamidah dan orang tuanya pulang dari tanah suci Mekah ditahun 1983.

Saat itu pembeli bernama haji.Ibrahim usai menanam patok-patok kayu dipersil 22 kohir 1887 C1 kampung rappocini no 2 lompok lambe’re. Disaat itulah anak-anak Hamidah binti Bantang keberatan dan mencabut patok-patok tersebut. Karena pembeli atas nama haji.Ibrahim tidak terima patok-patok dicabuk mereka melapor kepihak kepolisian bahkan mereka menurunkan ormas pp dilokasi. Waktu itu dari pihak anak Halimah binti Bantang pemilik lahan yang sah dipanggil oleh pihak kepolisian.Nanun tidak ada penahanan, disaat itu tidak ada penyelesaian kedua belah pihak.

Setelah lama kejadian itu Hamidah binti Bantang meninggal dunia diumur tujuh puluhan (70) ditahun 2008 dan meninggalkan tujuh orang anak.

Lanjut, salah satu anak ahli waris Hamidah binti Bantang pada waktu itu menurunkan petugas badan pertanahan Nasional (bpn) kelokasi tanah sawah peninggalan Hamidah binti Bantang dipersil 22 kohir 1887 C1 luasan 21are dan setelah dari pihak BPN mengukur dan diploting tersebut, petugas bpn bilang bahwa tanah kosong dibelang bangunan ruko belum ada sertifikatnya hanya bangunan ruko tersebut sudah ada sertifikatnya. Namun disaat itu pembeli bernama haji.Ibrahim komplen saat itu.Anak ahli waris Hamidah binti Bantang kesal disaat itu dan menyurat kebadan pertanahan Nasional, bahasa bpn tempuh jalur pengadilan.

(Tafsir Sijaya) dkk.