35 Kg Sabu Disita, Paman dan Ponakan Kompak Masuk Jeruji Besi Tahanan Usai Ditangkap Polisi di Tanjung Balai-Asahan

Teks Foto : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap tiga pelaku narkoba dengan barang bukti 35 kg sabu disalah satu rumah makan Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (19/08/2026) lalu sekira pukul 22.27 WIB/(Doks Foto/Istimewa/infonewsnusantara.com)

MEDAN | infonewsnusantara.com

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap tiga pelaku narkoba dengan barang bukti 35 kg sabu disalah satu rumah makan Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (19/08/2026) lalu sekira pukul 22.27 WIB.

Diketahui ketiga pelaku yang diamankan merupakan paman dan ponakan yaitu A (43), ER (22) dan MRN (27) dengan bersama barang bukti seberat 35 kg sabu serta 1 Unit Mobil Toyota Raize dengan Nomor Polisi BK 1927 ADR dan 1 Unit Sepeda Motor Honda ADV dengan Nomor Polisi BK 3188 VCI.

“Ketiga tersangka dengan peran berbeda. Tersangka Asman berperan memantau situasi, Edo Rizki dan Muh Rizki Naibaho membawa Mobil dengan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi, pada Senin (24/08/2026).

Disebutnya, barang bukti narkoba jenis sabu dibawa dari Tanjung Balai untuk diantar ke salah seorang di Asahan. Para tersangka singgah di rumah makan sambil menunggu pemesan. Namun keburu ditangkap.

Ia mengatakan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada 2 orang laki-laki yang mengendarai Mobil Toyota Raize warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 1927 ADR dengan membawa narkoba jenis sabu dari Tanjung Balai dengan titik temu di Rumah Makan Gunung Sari Baru di Hessa Perlompongan, Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Mendapat informasi itu, tim melakukan cek lokasi dan standby diseputaran rumah makan tersebut. Sekitar pukul 22.27 WIB, Mobil Toyota Raize warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 1927 ADR datang hendak parkir dan tim langsung menghadang Mobil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka yang berada didalam Mobil yakni Edo Rizki Manurung dan M. Rizki Naibaho,” ungkapnya, pada Senin (24/08/2026).

Sambungnya, kemudian datang seorang pria naik Sepeda Motor dengan gelagat mencurigakan kemudian dilakukan penangkapan yang ternyata bernama Asman.

“Tersangka Asman ini setelah diperiksa ternyata sebagai pengendali peredaran narkoba tersebut,” tuturnya.

Petugas meneukan didalam Mobil ditemukan 2 bungkusan plastik hitam besar berisikan 35 kg sabu-sabu.

“Barang itu diakui milik mereka yang akan diantar ke rumah makan oleh seorang pria dipanggil Pak Lah yang berdomisili di Aceh untuk diserahkan kepada seseorang yang kini keduanya masih lidik,” tandasnya.(***)