Jakarta : Wacana mengenai arah konstitusi Indonesia kembali menjadi perhatian di tengah dinamika politik dan ketatanegaraan nasional. Dr. Iswadi mengajak publik untuk melihat persoalan tersebut secara objektif, terbuka, dan konstitusional melalui evaluasi terhadap perjalanan UUD 1945 serta sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.
Menurut Dr. Iswadi, membicarakan kembali UUD 1945 tidak seharusnya dipahami sebagai penolakan terhadap demokrasi ataupun upaya mengabaikan perubahan zaman. Sebaliknya, evaluasi konstitusi merupakan bagian dari refleksi kebangsaan untuk memastikan bahwa sistem ketatanegaraan tetap mampu menjawab tantangan Indonesia sekaligus menjaga cita cita yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Konstitusi harus menjadi pedoman dalam mewujudkan negara yang berdaulat, demokratis, adil, dan mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Karena itu, evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan merupakan bagian yang wajar dari perjalanan sebuah bangsa, kata Dr. Iswadi.
Ia menyebut sedikitnya 12 pertimbangan yang layak menjadi bahan dialog nasional mengenai kemungkinan evaluasi terhadap UUD 1945.
Pertama Menghidupkan Kembali Semangat Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat tujuan fundamental negara, antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Menurut Dr. Iswadi, semangat tersebut harus tetap menjadi tolok ukur utama dalam mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kedua Memperkuat Kedaulatan Rakyat
Demokrasi pada hakikatnya harus menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Karena itu, perlu dievaluasi apakah mekanisme politik yang berjalan saat ini telah benar benar memberikan ruang yang memadai bagi aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Ketiga Menguatkan Tradisi Musyawarah dan Mufakat
Musyawarah merupakan salah satu nilai penting dalam kehidupan berbangsa. Dr. Iswadi menilai demokrasi Indonesia perlu terus mengembangkan budaya dialog dan mencari titik temu, sehingga politik tidak semata mata menjadi kompetisi antara kelompok yang menang dan kalah.
Keempat Menjaga Keseimbangan Antarlembaga Negara
Sistem ketatanegaraan membutuhkan keseimbangan kekuasaan dan mekanisme saling mengawasi. Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap lembaga negara dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara efektif, transparan, serta bertanggung jawab.
Kelima Memperkuat Persatuan Nasional
Kemajemukan Indonesia merupakan kekuatan yang harus dijaga. Konstitusi perlu menjadi titik temu seluruh kelompok masyarakat dan memperkokoh persatuan di tengah perbedaan pilihan politik, sosial, maupun kepentingan.
Keenam Mengutamakan Kepentingan Nasional
Menurut Dr. Iswadi, penyelenggaraan negara harus berorientasi pada kepentingan bangsa dalam jangka panjang. Sistem politik dan ketatanegaraan tidak boleh hanya dibentuk oleh kepentingan politik sesaat.
Ketujuh Memperkuat Keadilan Sosial
Pembangunan tidak cukup hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi. Negara juga harus memastikan pemerataan kesempatan dan kesejahteraan. Prinsip keadilan sosial perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan nasional.
Kedelapan Memastikan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Pengelolaan sumber daya alam berkaitan erat dengan kedaulatan ekonomi. Dr. Iswadi menilai prinsip pemanfaatan kekayaan alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat harus terus diperkuat dalam kebijakan negara.
Kesembilan Mendorong Pemerintahan yang Efektif
Sistem demokrasi membutuhkan pemerintahan yang legitimate sekaligus efektif. Karena itu, desain kelembagaan negara perlu dievaluasi agar mampu menghasilkan keputusan yang cepat, tepat, dan tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Kesepuluh Mengurangi Polarisasi Politik
Polarisasi yang berlebihan dapat mengganggu persatuan nasional. Dr. Iswadi berpandangan bahwa sistem ketatanegaraan perlu mendorong kerja sama, dialog, dan rekonsiliasi sehingga perbedaan politik tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Kesebelas Meneguhkan Identitas Ketatanegaraan Indonesia
Indonesia memiliki sejarah dan karakter sosial-politik yang khas. Menurut Dr. Iswadi, demokrasi Indonesia perlu terus dikembangkan dengan tetap berakar pada Pancasila, sejarah perjuangan bangsa, dan nilai nilai yang hidup dalam masyarakat.
Kedua belas Membuka Ruang Evaluasi Secara Demokratis
Evaluasi terhadap UUD 1945 harus dilakukan melalui proses yang konstitusional, demokratis, ilmiah, dan terbuka. Menurut Dr. Iswadi, persoalan mendasar mengenai konstitusi tidak boleh diselesaikan melalui pemaksaan kehendak ataupun kepentingan politik jangka pendek.
Bukan Sekadar Kembali, tetapi Menata Masa Depan
Dr. Iswadi menegaskan bahwa gagasan menimbang kembali UUD 1945 harus ditempatkan sebagai bagian dari dialog kebangsaan. Yang terpenting bukan sekadar memperdebatkan pilihan kembali atau tidak kembali, melainkan mengkaji secara mendalam sistem ketatanegaraan seperti apa yang paling sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
Yang kita perlukan bukan sekadar perdebatan tentang kembali atau tidak kembali, tetapi dialog nasional mengenai konstitusi seperti apa yang paling mampu mewujudkan tujuan Indonesia merdeka, menjaga persatuan, memperkuat demokrasi, dan menghadirkan keadilan sosial, ujar Dr. Iswadi.
Dr. Iswadi mengajak akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, generasi muda, politisi, serta seluruh elemen bangsa untuk ikut memberikan pandangan dalam diskusi tersebut.
Menurutnya, setiap gagasan mengenai perubahan maupun evaluasi konstitusi harus diuji melalui kajian yang mendalam dan mempertimbangkan dampaknya terhadap demokrasi, stabilitas pemerintahan, perlindungan hak warga negara, serta kesejahteraan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pembahasan mengenai UUD 1945 tidak perlu menjadi sumber polarisasi. Sebaliknya, diskusi konstitusi dapat menjadi momentum untuk melakukan refleksi bersama mengenai perjalanan bangsa sekaligus merumuskan arah ketatanegaraan Indonesia di masa depan.##
