
SABANG | INFONEWSNUSANTARA.COM — Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang untuk segera menetapkan status tersangka terhadap oknum anggota DPRK Sabang berinisial DMN. Desakan ini menyusul laporan resmi dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) yang dinilai telah didukung oleh bukti-bukti kuat.
Berdasarkan investigasi dan laporan LASKAR, anggaran negara yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan publik diduga dialihkan dan dimanfaatkan untuk pembangunan di atas lahan pribadi milik yang bersangkutan.
Alokasi Dana Publik untuk Kepentingan Pribadi
Ketua Umum LASKAR, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., S.H., menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara demi keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum yang mencederai prinsip keadilan.
”Menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi di atas lahan milik sendiri adalah bentuk korupsi nyata. Setiap sen anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan untuk kesejahteraan publik, bukan untuk keuntungan golongan atau individu tertentu,” ujar Teuku Indra, Kamis (3/9).
Selain mendesak penetapan tersangka, LASKAR juga meminta penyidik Kejari Sabang untuk memperluas cakupan penyidikan guna menelusuri potensi penyimpangan pengelolaan dana Pokir oleh oknum DMN dalam beberapa tahun anggaran terakhir.
Desak Kejari Sabang Bekerja Profesional dan Tanpo Kompromi
Merespons pemanggilan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum, Teuku Indra mengingatkan agar proses penyidikan berjalan objektif dan tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun.
• Pengusutan Tuntas: Proses hukum yang berjalan di Kejari Sabang tidak boleh berhenti hanya pada tahap pemeriksaan saksi, melainkan harus berlanjut pada kepastian hukum yang tegas.
• Amanah Nasional: Penindakan kasus korupsi ini sejalan dengan komitmen pemberantasan rasuah yang digaungkan oleh Presiden RI serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah.
• Keberanian Penyidik: Aparat penegak hukum diminta untuk tidak gentar menghadapi tekanan politik maupun figur berkedudukan dalam mengusut tuntas perkara ini.
Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Kendati mendesak langkah hukum yang cepat dan tegas, LASKAR tetap menyatakan komitmennya dalam menghormati prinsip-prinsip negara hukum, termasuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
”Kami menghormati hak-hak hukum yang bersangkutan, tetapi penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Keadilan untuk masyarakat Sabang tidak boleh dikhianati,” pungkasnya.
