Berita  

​Oknum Kanit Polres Sabang Pakai Pelat Palsu Belum Dihukum, Masyarakat Pertanyakan Keadilan: Hukum Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Oknum Aparat?

SABANG | INFONEWSNUSANTARA.COM — Persoalan penegakan hukum kembali disorot di Kota Sabang.
Seorang oknum Kanit di lingkungan Polres Sabang dan istrinya diduga telah menggunakan pelat nomor kendaraan tidak resmi alias palsu untuk kepentingan pribadi, namun hingga kini belum menerima sanksi internal dan masih memegang jabatannya di satreskrim.

​Hal ini memicu kritik dari pelapor dan masyarakat yang mempertanyakan konsistensi penerapan hukum yang adil bagi setiap warga negara, kasus yang diatensi Pimpinannya saja sangat lambat penanganannya apalagi kasus biasa tanpa atensi!? ucap Teuku Indra.


Pemalsuan Pelat Kendaraan Merupakan Pelanggaran Hukum

​Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., S.H., yang telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut melalui layanan daring Propam Mabes Polri, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini.

​”Pemalsuan dan penggunaan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran hukum. Kendaraan milik Pemerintah Kota Sabang yang dipinjam oleh Satreskrim Polres Sabang untuk operasional dinas diduga digunakan untuk urusan pribadi oleh oknum Kanit Polres Sabang beserta istrinya dengan menggunakan pelat nomor palsu. Pertanyaannya, jika masyarakat biasa melakukan hal serupa, apakah perlakuan yang diberikan akan sama ataukah hukum berlaku diskriminatif!?” tegas Teuku Indra.

​Penggunaan pelat nomor palsu serta dugaan penyalahgunaan fasilitas dinas ini dinilai memperburuk citra penegakan hukum khususnya Institusi Polri karena diduga melanggar ketentuan pidana sekaligus etika kedinasan.

Rencana Lanjutan Laporan Pidana Terkait Kendaraan Memakai Pelat Palsu

​Menilai proses penanganan internal berjalan lambat, Teuku Indra menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan secara pidana terhadap pihak-pihak yang menggunakan pelat nomor palsu pada kendaraan dinas Pemko Sabang, termasuk kemungkinan melaporkan istri oknum kanit Polres Sabang tersebut yang telah terindikasi ikut juga menggunakan kendaraan tersebut dengan pelat palsu itu ke ranah pidana umum di Polda Aceh nantinya.

​”Publik saat ini sedang mengawasi, apakah penegakan hukum berlaku objektif tanpa pandang bulu terhadap anggota kepolisian beserta keluarganya? Jangan sampai muncul persepsi publik mengenai standar ganda dalam keadilan,” ujarnya.

Tuntutan: Copot, Demosi dan Proses Hukum

​Masyarakat menilai transparansi penegakan hukum sangat krusial. Terkait hal tersebut, Kaperwil Media Mitrapol Aceh menyampaikan beberapa tuntutan:

1. ​Oknum Kanit tersebut diminta segera dicopot dari jabatannya dan dipindahtugaskan dari Polres Sabang ke Polda Aceh atau wilayah lain sebagai efek jera atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenang.

2. ​Diberikan sanksi tegas di lingkungan internal kepolisian, termasuk sanksi demosi atau penurunan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.

3. ​Diproses secara hukum setelah ditemukan unsur pidana yang memenuhi syarat pembuktian bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

4. ​Propam Mabes Polri dan Polda Aceh diminta mengawasi langsung penanganan perkara agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

Keadilan Harus Berlaku Tanpa Memandang Status

​Teuku Indra mengingatkan bahwa institusi kepolisian memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum secara adil dan merata, serta tidak melindungi anggotanya yang terbukti melanggar aturan.

​”Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, bukti awal yang ada hendaknya ditindaklanjuti secara serius agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga,” ungkapnya.

​”Keadilan harus setara bagi masyarakat maupun aparat negara, dan penanganan ini diharapkan dapat diselesaikan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Teuku Indra.