Aceh Singkil |infonewsnusantara.com. Air mata itu akhirnya tak mampu lagi dibendung. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Aceh Singkil, seorang ibu dan ayah yang telah renta hanya bisa menangis di hadapan majelis hakim. Wajah mereka menyimpan kelelahan akibat perjuangan panjang yang, menurut keluarga, telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dengan suara yang bergetar dan mata yang terus berkaca-kaca, sang ibu mengucapkan kalimat yang membuat suasana ruang sidang berubah hening.
“Masih adakah keadilan di negeri ini? Kami hanya ingin hak kami kembali sebelum mata ini tertutup selamanya.”
Tak ada kemarahan. Tak ada teriakan. Yang tersisa hanyalah isak tangis orang tua yang mengaku telah menghabiskan usia, tenaga, biaya, dan harapan demi memperjuangkan tanah yang mereka yakini merupakan hak keluarga, lengkap dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari program transmigrasi.
Bagi mereka, perkara ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini adalah perjuangan mempertahankan warisan untuk anak cucu, hasil jerih payah yang mereka yakini diperoleh melalui program pemerintah. Kini, di usia senja, mereka masih harus bolak-balik menghadiri persidangan dengan harapan dapat menyaksikan keadilan ditegakkan.
Setiap langkah menuju ruang sidang seolah menjadi saksi betapa berat perjuangan yang mereka rasakan. Rambut yang memutih, tubuh yang mulai melemah, dan langkah yang tak lagi tegap tidak menghalangi mereka untuk terus datang mencari kepastian hukum.
Ketua LBH LMR RI KOMDA Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim Munir, mengatakan pihaknya telah menyampaikan berbagai argumentasi hukum dalam persidangan, termasuk mempertanyakan legal standing pelapor dan dasar hukum penguasaan lahan yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, objek tanah tersebut merupakan lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik warga eks transmigrasi sebagaimana tercantum dalam peta transmigrasi UPT VIII Subulussalam SKPE SP II Desa Ladang Bisik, Kecamatan Simpang Kiri, dan menurut pihaknya hingga kini belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan.
> “Kami berharap majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat kecil juga berhak memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” ujar Yakarim Munir.
Di luar ruang sidang, keluarga hanya mampu saling menguatkan. Mereka mengaku tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Harapan mereka sederhana: agar proses hukum memberikan kepastian atas hak yang mereka perjuangkan.
Bagi banyak orang, sidang ini mungkin hanya satu perkara di antara sekian banyak perkara yang ditangani pengadilan. Namun bagi keluarga ini, setiap persidangan adalah pertaruhan harapan, doa, dan sisa usia.
Ketika seorang ibu yang telah renta menangis sambil bertanya, “Masih adakah keadilan di negeri ini?” pertanyaan itu bukan hanya menggema di ruang sidang. Ia menjadi suara hati banyak masyarakat kecil yang berharap hukum mampu menjadi tempat terakhir mencari keadilan.
Kini, mereka hanya bisa menunggu putusan majelis hakim. Dengan doa yang tak pernah putus, mereka berharap sebelum usia benar-benar habis dimakan waktu, masih ada kesempatan menyaksikan keadilan hadir bagi rakyat kecil.
Redaksi: 1Kabar.com – Syahbudin Padang
