MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat bahwa sepanjang Mei 2026 sedikitnya terjadi 20 peristiwa dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) diberbagai wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Dari jumlah tersebut, 11 kasus diantaranya melibatkan aktor Negara baik sebagai pelaku utama, pihak yang berkolaborasi dengan pelaku non negara, maupun institusi yang melakukan pembiaran dan pemutusan hak korban atas keadilan.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) juga mencatat bahwa Kota Medan menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 13 dari 20 peristiwa atau sekitar 65% dari seluruh kasus yang tercatat selama Mei 2026.
Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan penegakan hukum di Sumatera Utara, Kota Medan justru menjadi episentrum berbagai bentuk dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Mulai dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, kriminalisasi, hambatan akses keadilan, hingga intimidasi terhadap jurnalis yang terus terjadi.
Meskipun persentase keterlibatan aktor negara pada bulan ini menurun dibanding bulan April 2026 (68% aktor Negara), fakta bahwa setengah dari total pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Sumatera Utara bersumber dari aparat menunjukkan situasi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih tetap berada pada taraf yang mengkhawatirkan.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengkategorikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sepanjang Mei 2026 ke dalam 5 isu krusial berikut.
•Isu Eksploitasi, PHK Sepihak, dan Intimidasi Terhadap Buruh.
Sektor ketenagakerjaan di Sumatera Utara terus diwarnai oleh pengabaian hak normatif buruh dan relasi kuasa yang sangat timpang antara pemberi kerja dengan pekerjanya.
Hal ini dialami secara masif oleh sepuluh pekerja outsourcing petugas kebersihan di Bandara Binaka yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh CV. Muara Kasih Kota Gunung Sitoli hanya karena mereka bersikap kritis mempertanyakan selisih upah bersih Rp. 2.600.000, yang mereka terima, padahal data resmi aplikasi JMO mencatat upah mereka seharusnya sesuai UMK Kota Gunung Sitoli senilai Rp. 3.228.949.
Setelah mengabdi selama hampir 8 tahun tanpa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Cuti, mereka justru dipaksa melamar ulang dengan syarat bersedia digaji dibawah UMK, dan langsung didepak saat menyatakan keberatan.
Intimidasi yang tak kalah keji juga terjadi dalam Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan yang melibatkan hampir 700 mantan Karyawan PT. TOR Ganda di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Seorang saksi berinisial HS mengaku didatangi secara paksa ke rumahnya oleh Oknum Asisten Perusahaan yang mengancam akan memecat anak kandungnya yang masih aktif bekerja di PT. TOR Ganda serta memaksa pengosongan rumah dinas jika gugatan hukum senilai puluhan miliar rupiah terkait PPHK sepihak tanpa pesangon tidak segera dicabut.
Pelanggaran hak ekonomi Buruh ini juga merambah ke tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana 59 Karyawan PTPN-II Kebun Melati Deli Serdang diberhentikan sepihak oleh Manajemen disertai indikasi korupsi pemotongan dana kompensasi secara tidak transparan oleh Oknum Petinggi Perusahaan.
Di sektor informal pun tak luput dari pelanggaran yang cukup ekstrim, di mana telah terjadi penyekapan dan perampasan kemerdekaan terhadap dua Karyawan Konter Ponsel oleh pemiliknya lantaran tuduhan penggelapan yang tak terbukti. Perbuatan itu dilakukan dikediaman pemilik usaha di kawasan Kecamatan Medan Johor.
Secara yuridis, rentetan peristiwa diatas melanggar Hak Ekosob yang dilindungi secara Internasional dan ratifikasinya oleh Nasional sebagaimana Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2005 serta Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 mengenai hak atas pekerjaan yang layak serta kondisi kerja yang adil dan menguntungkan.
Dari gambaran kasus diatas, Negara dinilai gagal menjalankan kewajiban untuk melindungi (obligation to protect) Buruh dari eksploitasi dan kesewenang-wenangan korporasi maupun pemberi kerja.
•Isu Sindikat TPPO.
Sumatera Utara terus berada dalam kondisi darurat TPPO akibat suburnya operasi sindikat kejahatan transnasional yang mengeksploitasi kemiskinan warga.
Kasus inisial SDM (19) menjadi episentrum keji dari sindikat ini, di mana korban didampingi ayahnya mendatangi Polda Sumatera Utara menggunakan kursi roda akibat mengalami kecacatan permanen pada tulang pinggang akibat penyiksaan yang dialaminya.
Korban diiming-iming bekerja resmi di Kilang Malaysia oleh oknum agen inisial S alias Nino dan calo inisial N, namun paspor orang tuanya ditahan dan korban justru diperjualbelikan sebagai PRT, dan saat bekerja ia mengalami penyekapan, penyiksaan, serta tidak diberi makan selama lima hari berturut sehingga mengalami pusing dan terjatuh dari lantai dua rumah majikannya.
Kasus ini semakin pelik karena melibatkan dugaan keterlibatan Oknum Imigrasi Belawan dalam penerbitan paspor korban lewat jalur calo.
Modus operandi TPPO juga ada yang melalui skema pernikahan pesanan (mail-order brides) ke China, seperti yang menimpa dua Perempuan asal Medan berusia 15 (anak) dan 25 tahun yang ditampung secara rahasia di Pontianak oleh jaringan sindikat Sipil sebelum akhirnya digerebek oleh warga disana.
Sindikat ini mengikat orang tua korban dengan uang pelicin Rp. 5 juta namun menjatuhkan denda kontrak sebesar Rp. 20 juta jika perjanjian dibatalkan.
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), kejahatan TPPO dengan segala modifikasinya seperti diatas diklasifikasikan sebagai bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang melanggar Pasal 8 ICCPR (Hak Sipol) yang melarang perbudakan dan kerja paksa, serta hak atas pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas, serta melindungi hak tersebut dari diskriminasi atau paksaan yang dijamin Pasal 6 ICESCR (Hak Ekosob).
Negara dinilai gagal total dalam melakukan pengawasan ketat pada sistem birokrasi publik dan gagal melindungi kelompok rentan miskin dari jerat perdagangan manusia yang telah dilarang keras oleh Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
•Isu Kekerasan dan Pembungkaman Terhadap Jurnalis.
Sepanjang Mei 2026, kebebasan pers di Sumatera Utara juga masih mengalami represi dan intimidasi. Hal ini terlihat dalam kasus penjemputan paksa seorang wartawan media online inisial SP oleh dua orang yang salah satunya yang diduga Oknum TNI disebuah cafe di Jalan Tempuling, Kecamatan Medan Tembung.
Berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial memperlihatkan korban disergap secara sewenang-wenang dan digiring paksa ke dalam Mobil.
Berdasarkan keterangan korban, aksi itu dilakukan oleh Oknum TNI tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kerja Jurnalistik yang sedang dilakukan oleh korban, di mana korban dipaksa membuat video permintaan maaf dan klarifikasi atas pemberitaannya.
Kasus lain, Polres Tapanuli Utara yang diduga melakukan pembiaran atas Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan oleh Jurnalis inisial JP atas dugaan pengeroyokan oleh orang tak dikenal (OTK) yang diduga berkaitan dengan kerja-kerjanya.
Menurutnya kasus berjalan mandek selama dua bulan tanpa kepastian hukum ataupun penetapan tersangka oleh penyidik.
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), peristiwa kekerasan, penjemputan paksa, serta dugaan pembiaran terhadap Jurnalis sebagaimana diatas merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Hak Sipol, khususnya hak atas kebebasan berpendapat dan Pers, serta hak mencari serta menyampaikan informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 ICCPR Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2005 serta Pasal 28F UUD 1945.
Kemudian tindakan represif oknum militer terhadap SP yang diduga sebagai upaya menciptakan efek gentar (chilling effect) yang merusak pilar demokrasi serta melanggar aturan hukum dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kemudian, penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut oleh aparat kepolisian pada kasus JP jelas melanggar hak atas peradilan yang adil (fair trial) tanpa penundaan yang beralasan (undue delay) sesuai Pasal 14 ICCPR, yang jika terus dibiarkan akan menyuburkan iklim impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap Jurnalis atau Pers.
Isu hambatan akses keadilan (undue delay, kriminalisasi, dan impunitas hukum)
Sepanjang Mei 2026, para pencari keadilan di Sumatera Utara dihadapkan pada penundaan yang berlarut, bahkan dikriminalisasi (lapor balik), hingga tindakan intimidasi dari aparat itu sendiri.
Misalnya seorang Advokat inisial HGH yang mendampingi korban pelecehan seksual inisial IAS (22), HGH justru dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik oleh dua oknum penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan (yang dilaporkan), Briptu AP dan Briptu MIR, karena tidak terima atas pernyataan HGH yang mengungkapkan bahwa keduanya yang diduga mengetahui dan membiarkan aksi dugaan pelecehan terhadap Kliennya (IAS) saat diperiksa oleh Brigadir SDS.
Upaya kriminalisasi terhadap Advokat yang dalam rangka menjalankan profesinya ini bertentangan dengan hak imunitas profesi Advokat dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan dapat dikategorikan sebagai taktik intimidasi hukum gugatan balik (SLAPP) untuk membungkam Advokat sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Kemudian dugaan undue delay perkara oleh kepolisian dialami oleh inisial SES sebagai korban penandatanganan palsu terkait dokumen ahli waris tanah.
Laporannya mandek tanpa kejelasan hampir lima tahun di Polda Sumatera Utara.
Hal ini jelas bertentangan dengan hak atas perlindungan hukum yang sama (equality before The law), hak atas penyelesaian perkara tanpa penundaan berlarut, serta hak atas pemulihan hukum yang efektif (right to an effective remedy) sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 dan Pasal 14 ICCPR, serta Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Puncak dari pudarnya rasa keadilan hukum di bulan ini dipertegas oleh Putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis ringan hanya 10 bulan penjara tanpa pemecatan terhadap Sertu Rp atas penyiksaan brutal yang mengakibatkan seorang pelajar inisial MHS (15) tewas mengenaskan di Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini membuktikan bahwa peradilan militer yang diduga menjadi instrumen perlindungan kelompok yang melanggengkan impunitas hukum, sehingga menciderai sendi Negara hukum itu sendiri.
•Isu Kekerasan dan Pelanggaran Hak Perempuan dan Anak.
Salah satu tindakan yang memprihatinkan dan menuai kecaman adalah penahanan terhadap seorang ibu menyusui inisial IR (34) terkait persangkaan tindak pidana penipuan terhadapnya. IR ditahan oleh Polrestabes Medan dengan membawa dua anaknya yang masih balita (4 tahun dan yang masih 6 bulan) ke dalam sel tahanan.
Hal ini dinilai melanggar Pasal 9 ICCPR dan Pasal 28G UUD 1945 mengenai larangan penahanan sewenang-wenang, serta menabrak prinsip utama Konvensi Hak Anak (CRC) terkait penegakan kepentingan terbaik bagi anak (The Best interests of The child).
Ketidakadilan bagi perempuan juga terjadi saat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara janggal oleh Penyidik Polrestabes Medan atas kasus dugaan berbasis gender (KDRT) yang dialami oleh inisial M yang menggantung selama dua tahun, padahal terlapor sudah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan.
Kejanggalan penghentian kasus ini dinilai merampas hak perempuan atas perlindungan hukum yang setara serta akses terhadap keadilan substantif (fair trial) sebagaimana diatur Pasal 14 ICCPR.
Di ranah publik, kekerasan seksual yang sadis menimpa seorang perempuan inisial SN (20) di Kota Padangsidimpuan yang dicekik, dianiaya, dan diperkosa hingga tak sadarkan diri disebuah gang sepi oleh pelaku yang merupakan rekannya yang berpura-pura meminta tumpangan sepeda motor sebelum akhirnya melakukan tindakan keji itu dan juga merampas harta benda korban (sepeda motor, ponsel, dan lainnya).
Gambaran kasus-kasus diatas menegaskan bahwa negara masih gagal memenuhi kewajiban pemenuhan hak atas rasa aman, integritas fisik, dan perlindungan kelompok rentan bagi perempuan dan anak-anak dari ancaman diskriminasi, penyiksaan, dan perlakuan kejam yang merendahkan harkat dan martabat manusia.(inn0101/1kbr/nain)
