Rapat Ditutup Tanpa Keputusan, 33 Anggota DPRD Deli Serdang Bantah P-APBD Deli Serdang TA 2026 Ditolak

Teks Foto : Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar konferensi pers di Ruang Komisi I Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kamis (01/10/2026)/(Doks Foto/Istimewa/Aceng)

InfoNewsNusantara.com — Deli Serdang | Polemik Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2026 kembali mencuat.

Sebanyak 33 Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang membantah anggapan bahwa lembaga legislatif tersebut telah memutuskan untuk menolak atau tidak mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.

Mereka menegaskan, hingga kini tidak pernah ada keputusan resmi DPRD Kabupaten Deli Serdang yang menyatakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 ditolak maupun tidak disahkan.

Ke-33 Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang tersebut berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, PKS, Partai Demokrat, PKB, NasDem-Perindo, dan PBB.

Penegasan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, Antoni Napitupulu, dalam konferensi pers di Ruang Komisi I Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kamis (01/10/2026).

“Tidak benar DPRD Kabupaten Deli Serdang membatalkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026. Kami mendapat informasi bahwa Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 telah dibatalkan, padahal sampai saat ini belum ada keputusan DPRD Kabupaten Deli Serdang,” ujar Antoni Napitupulu dalam siaran pers di Ruangan Komisi I Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kamis (01/10/2026).

Menurut Antoni, proses Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 sebelumnya memang telah berlangsung. Namun, rapat kemudian diskors karena memasuki waktu ibadah.

Ia menjelaskan, rapat sempat diskors sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah itu, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang melaksanakan Salat Magrib berjamaah.

“Setelah salat sekitar pukul 19.05 WIB, kami menunggu sampai pukul 19.30 WIB. Kami sudah berupaya menunggu, tetapi sampai sekitar pukul 23.40 WIB Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang menutup rapat tanpa ada keputusan mengenai Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026,” jelasnya.

Antoni Napitupulu menilai penutupan rapat tersebut belum memberikan kejelasan mengenai status Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.

Menurutnya, tidak ada keputusan apakah pembahasan dinyatakan selesai, dilanjutkan, diubah, maupun ditolak.

“Tidak diputuskan sudah selesai atau tidak. Jadi pembahasan itu menggantung,” tegas Antoni.

Ia juga menyoroti batas waktu pembahasan yang disebut berakhir pada 30 September 2026. Menurutnya, hingga batas waktu tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang belum mendapatkan penjelasan resmi terkait kelanjutan pembahasan maupun dasar keputusan mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.

“Seharusnya pimpinan wajib memberitahukan kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang bagaimana hasil Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 tersebut, apakah berubah, batal, atau ditolak. Tahapan itu harus diselesaikan,” kata Antoni.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Deli Serdang, H. Rakhmatsyah, S.H. Ia menegaskan bahwa tidak ada keputusan DPRD Kabupaten Deli Serdang secara kelembagaan untuk tidak mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.

“Bukan putusan DPRD Kabupaten Deli Serdang. Sampai saat ini DPRD Kabupaten Deli Serdang belum memutuskan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 itu tidak disahkan atau tidak. Kami belum pernah diajak rapat untuk memutuskan tidak mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026,” ujar Rakhmatsyah dalam siaran pers di Ruangan Komisi I Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kamis (01/10/2026).

Ia menambahkan, apabila terdapat pernyataan bahwa DPRD Kabupaten Deli Serdang telah menolak atau tidak mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026, maka pernyataan tersebut menurutnya bukan merupakan keputusan yang diambil melalui mekanisme kelembagaan DPRD Kabupaten Deli Serdang.

“Kami sebagai Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang sangat tidak sependapat kalau dinyatakan DPRD Kabupaten Deli Serdang tidak mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026. Itu bukan keputusan DPRD Kabupaten Deli Serdang,” tegasnya.

Rakhmatsyah juga mengungkapkan bahwa sebanyak 33 Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang berasal dari sejumlah Fraksi telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang terkait persoalan tersebut.

“Atas nama Partai, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang tergabung sudah menyurati pimpinan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, menjelaskan bahwa Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebelumnya juga sempat mengalami skorsing pada hari pertama pembahasan, 23 September 2026.

Dalam perkembangan tersebut, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang meminta pimpinan kembali menjadwalkan tahapan Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta membawa pembahasan tersebut ke dalam Rapat Paripurna.

Mereka menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai persetujuan maupun penolakan anggaran semestinya diambil melalui forum resmi DPRD Kabupaten Deli Serdang.

“Keputusan tertinggi ada di Paripurna. Ini kepentingan terbesar untuk masyarakat,” pungkas Antoni Napitupulu.

Hingga berita ini diturunkan, status Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2026 masih menjadi polemik menyusul adanya perbedaan informasi mengenai apakah proses pembahasan telah berakhir atau belum.(inn/ds/aceng40)