SUBULUSSALAM —infonewsnusantara. Com. Polemik mengenai akses jalan menuju lahan dan kebun masyarakat di wilayah Kampong Oboh, Kampong Binanga, Kampong Pasar Rundeng dan sekitarnya kembali menjadi perhatian publik.

Mantan Kepala Kampong Oboh, Ali Imran, angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa jalan yang selama ini digunakan masyarakat bukan merupakan jalan baru sebagaimana yang mungkin dipersepsikan, melainkan menurut sejarah yang diketahui masyarakat setempat merupakan bekas akses perusahaan PT Lembah Bakti yang telah digunakan sejak era 1980-an.
Ali Imran menjelaskan, sekitar tahun 1980 PT Lembah Bakti melakukan kegiatan pengelolaan berdasarkan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan membangun sejumlah akses jalan untuk mendukung aktivitas perusahaan.
Setelah kegiatan pengelolaan tersebut berakhir sekitar tahun 1985, menurut Ali Imran, akses jalan tersebut kemudian tetap dimanfaatkan masyarakat, khususnya warga Kampong Oboh dan sekitarnya, untuk menuju lahan pertanian dan perkebunan serta melakukan aktivitas mencari ikan.
“Jalan ini bukan bukaan baru. Ini merupakan jalan eks PT Lembah Bakti yang sudah ada sejak sekitar tahun 1980. Setelah perusahaan selesai, masyarakat tetap memanfaatkan jalan tersebut untuk bertani, berkebun dan mencari ikan,” ujar Ali Imran.
SEJARAH PULUHAN TAHUN JADI SOROTAN Ali Imran menuturkan, salah satu akses yang menjadi perhatian memiliki panjang sekitar 700 meter dan selama ini digunakan masyarakat sebagai akses menuju kebun serta Sungai Buloh Sema.
Ia menilai sejarah keberadaan jalan tersebut penting untuk dijelaskan agar publik dapat membedakan antara akses lama yang telah digunakan masyarakat dengan dugaan pembukaan jalan baru.
Menurutnya, masyarakat telah memanfaatkan jalan tersebut sejak jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Artinya, masyarakat sudah lama menggunakan jalan eks PT Lembah Bakti tersebut. Karena itu, kami meminta persoalan ini dilihat berdasarkan sejarah dan kondisi sebenarnya di lapangan,” katanya.
Namun, Ali Imran juga menegaskan bahwa keberadaan sejarah jalan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan aktivitas yang melanggar aturan apabila memang terbukti berada di kawasan yang dilindungi.
ALI IMRAN: KALAU ADA YANG MERUSAK, APH HARUS BERTINDAK Menariknya, Ali Imran justru meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya melihat persoalan dari sisi keberadaan jalan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas lain yang diduga merusak kawasan.
Ia menyebut adanya dugaan sejumlah masyarakat melakukan penebangan pohon dan penanaman kelapa sawit di kawasan yang menurutnya perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
“Kami meminta APH segera menindaklanjuti kalau memang ada masyarakat yang merusak kawasan dengan menumbang dan menanam sawit. Jangan sampai masyarakat yang hanya memanfaatkan jalan lama justru menjadi persoalan, sementara aktivitas yang benar-benar merusak kawasan tidak ditindak,” tegasnya.
Ali Imran mengatakan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut tidak bermaksud merusak ekosistem. Mereka, menurutnya, hanya mempertahankan akses yang selama puluhan tahun telah digunakan untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
SURAT PERMOHONAN DIKLAIM SUDAH DIAJUKAN
Lebih lanjut, Ali Imran mengungkapkan bahwa masyarakat yang memanfaatkan jalan eks PT Lembah Bakti tersebut telah membuat dan mengajukan surat permohonan kepada pemerintah pusat untuk menindaklanjuti persoalan penggunaan jalan.
Permohonan tersebut, kata dia, diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memberikan kejelasan mengenai status dan penggunaan akses yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas masyarakat.
“Kami mewakili masyarakat yang menggunakan jalan eks PT Lembah Bakti. Kami sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat. Yang kami minta adalah kejelasan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian,” ujarnya.
MINTA CEK LANGSUNG, JANGAN HANYA BERDASARKAN INFORMASI Ali Imran berharap pemerintah bersama instansi yang berwenang dapat turun langsung ke lokasi untuk memastikan sejarah jalan, kondisi lahan, serta batas kawasan secara objektif.
Menurutnya, verifikasi lapangan penting dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat dengan kawasan yang secara hukum masuk dalam wilayah konservasi.
“Kami siap menunjukkan lokasi dan menjelaskan sejarahnya. Kalau memang ada pelanggaran, silakan ditindak sesuai aturan. Tetapi kalau jalan itu memang jalan lama yang sudah digunakan masyarakat sejak puluhan tahun, jangan kemudian disebut sebagai pembukaan jalan baru tanpa melakukan pengecekan,” katanya.
Ali Imran menegaskan masyarakat pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian lingkungan. Namun, pada saat yang sama, ia meminta hak dan sejarah pemanfaatan akses masyarakat juga diperhatikan.
“Kami tidak meminta kawasan dirusak. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara adil berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan,” pungkas Ali Imran.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai sejarah jalan, status lahan, batas kawasan, serta dugaan aktivitas penebangan dan penanaman sawit dalam berita ini merupakan keterangan Ali Imran dan masih memerlukan verifikasi serta penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Redaksi: Syahbudin Padang
