Berita  

Ketum SPBI Dr. Iswadi: Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Jangan Dihapus, Verifikasi Ijazah Perlu Diperketat

JAKARTA : Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI), Dr. Iswadi, M.Pd., menilai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden tidak semestinya dihapus begitu saja. Menurutnya, persyaratan pendidikan formal tetap relevan sebagai salah satu instrumen untuk memastikan kesiapan calon pemimpin nasional menghadapi kompleksitas persoalan bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Iswadi dalam menanggapi wacana penghapusan persyaratan ijazah bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang dikaitkan dengan usulan Prof. Jimly Asshiddiqie, sebagaimana diberitakan FAJAR pada 17 Oktober 2026.

Dr. Iswadi berpandangan bahwa demokrasi memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin melalui pemilihan umum. Namun, kedaulatan rakyat tidak berarti negara harus menghilangkan seluruh persyaratan yang relevan bagi seseorang yang hendak menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan.

Demokrasi bukan berarti tanpa standar. Kedaulatan rakyat dan kualitas kepemimpinan harus berjalan beriringan. Rakyat berhak menentukan pemimpinnya, sementara negara berkewajiban memastikan proses pencalonan berlangsung secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, ujar Dr. Iswadi.

Menurutnya, presiden dan wakil presiden memegang tanggung jawab strategis dalam menentukan arah pembangunan, mengelola perekonomian, merumuskan kebijakan pendidikan, menjaga pertahanan dan keamanan, serta memperkuat hubungan internasional. Keduanya juga dituntut mampu merespons perkembangan teknologi dan persaingan global.

Tanggung jawab tersebut membutuhkan kemampuan memahami informasi, menganalisis persoalan, membaca data, mempertimbangkan konsekuensi kebijakan, serta mengambil keputusan secara rasional.

Atas dasar itu, Dr. Iswadi mengusulkan agar persyaratan pendidikan formal bagi calon presiden dan calon wakil presiden tetap dipertahankan. Ia bahkan mendorong pembentuk undang undang mengkaji kemungkinan peningkatan standar pendidikan minimal menjadi sarjana strata satu (S-1), dengan tetap memperhatikan konstitusi, proporsionalitas, dan kesetaraan hak politik warga negara.

Gelar akademik memang tidak otomatis menjadikan seseorang pemimpin yang baik. Namun, keterbatasan gelar sebagai ukuran tunggal bukan alasan untuk mengabaikan pendidikan formal. Kita perlu membangun sistem yang mempertimbangkan pendidikan, kompetensi, integritas, pengalaman, dan rekam jejak, tegasnya.

Verifikasi Riwayat Pendidikan Sejak SD hingga Perguruan Tinggi

Selain mendorong penguatan standar pendidikan, Dr. Iswadi menekankan pentingnya verifikasi riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden secara menyeluruh, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, hingga perguruan tinggi.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada ijazah terakhir yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Verifikasi berjenjang dapat menjadi bagian dari upaya memastikan keabsahan dokumen, kesesuaian identitas, tahun kelulusan, serta status lembaga pendidikan yang menerbitkannya.

Jika ingin memperkuat standar kepemimpinan nasional, pemeriksaan riwayat pendidikan perlu dilakukan secara cermat. Bukan hanya ijazah terakhir, melainkan juga dokumen pendidikan pada jenjang sebelumnya, sesuai kebutuhan verifikasi dan ketentuan hukum, ujarnya.

Ia menjelaskan, proses verifikasi harus dilaksanakan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan lembaga berwenang dan institusi pendidikan terkait. Pemeriksaan dapat mencakup keaslian ijazah, kesesuaian data identitas, catatan kelulusan, serta kecocokan dokumen dengan arsip resmi yang tersedia.

Apabila ditemukan perbedaan data atau dugaan ketidaksesuaian, kandidat harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Demikian pula apabila arsip lama tidak lagi tersedia akibat perubahan kelembagaan atau kendala administratif yang dapat dibuktikan, perlu disediakan mekanisme pembuktian alternatif yang sah.

Dr. Iswadi menegaskan bahwa verifikasi yang ketat harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan mengenai dokumen pendidikan seseorang tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum melalui pemeriksaan objektif.

Ketelitian harus berjalan bersama keadilan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena popularitas atau kekuatan politik. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan yang belum terbukti, katanya.

Pendidikan Perlu Diimbangi Integritas dan Kompetensi

Dr. Iswadi menilai ijazah yang sah tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang memiliki integritas, kebijaksanaan, dan kemampuan memimpin. Karena itu, persyaratan pendidikan perlu ditempatkan sebagai salah satu unsur penilaian, bukan satu satunya ukuran kualitas calon pemimpin.

Menurutnya, masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai rekam jejak kepemimpinan, pemahaman terhadap konstitusi, pengalaman mengelola organisasi, kemampuan merumuskan kebijakan, serta komitmen terhadap kepentingan publik.

Ia mendorong agar informasi mengenai riwayat pendidikan dan pengalaman kandidat disampaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum dan perlindungan data pribadi. Dengan demikian, pemilih dapat menilai calon pemimpin berdasarkan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata mata popularitas, slogan politik, atau dukungan kelompok tertentu.

Terkait perbandingan dengan negara lain, termasuk Brasil dan Filipina yang disebut dalam pemberitaan, Dr. Iswadi berpandangan bahwa setiap negara memiliki sejarah, sistem politik, dan kebutuhan kelembagaan yang berbeda. Praktik di negara lain dapat menjadi bahan kajian, tetapi tidak harus diterapkan secara otomatis di Indonesia.

Indonesia perlu menyusun standar kepemimpinan berdasarkan kebutuhan nasional. Kita ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat tata kelola pemerintahan. Karena itu, persyaratan calon pemimpin harus dikaji berdasarkan tanggung jawab jabatan dan prinsip konstitusional, bukan sekadar meniru praktik negara lain, elasnya.

Ia menambahkan, wacana peningkatan persyaratan pendidikan minimal menjadi S-1 harus dibahas secara terbuka dan dikaji dari sisi konstitusionalitas, proporsionalitas, serta kesetaraan hak politik. Kebijakan tersebut tidak boleh menjadi instrumen untuk membatasi hak pencalonan secara sewenang-wenang.

Mendorong Demokrasi yang Berkualitas

Dr. Iswadi berharap perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan kebebasan memilih, tetapi juga proses pencalonan yang transparan, berintegritas, dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa usulan penguatan persyaratan pendidikan bukan dimaksudkan untuk merendahkan masyarakat yang tidak menempuh pendidikan tinggi. Sebaliknya, pendidikan perlu dipahami sebagai salah satu fondasi pengembangan kapasitas manusia yang harus didukung melalui pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan.

Indonesia membutuhkan pemimpin yang memperoleh mandat rakyat, memiliki integritas, memahami persoalan bangsa, dan mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya. Karena itu, persyaratan pendidikan perlu dikaji secara serius, disertai verifikasi riwayat pendidikan yang transparan dan proses yang adil sesuai hukum, tutup Dr. Iswadi.

Ia berharap penguatan standar pencalonan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional. Dengan demikian, demokrasi Indonesia tidak hanya menghasilkan pemimpin yang memperoleh dukungan rakyat, tetapi juga mendorong kepemimpinan yang kompeten, berintegritas, dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa. ##