Sul – Sel | Infonewsnusantara com – – Kedatangan warga Paccerakkang guna untuk memasang spanduk depan kantor lurah Paccerakkang dengan bentuk penolakang pembangunan rumah ibadah gereja, (05/07/2026).
Menurut satu warga Paccerakkang yang enggan disebut namanya mengutarakan bahwa kedatangan kekantor lurah Paccerakkang guna bentuk kecewanya warga terhadap ibu lurah mereka dian-dian manipulasi data warga setempat dan memberikan izin pembangunan rumah ibadah gereja. Tampa ada persetujuan warga dan tokoh masyarakat setempat.
Padahal sejak dari dulu warga dan tokoh masyarakat setempat sudah perna gagalkan izin pembangunan rumah ibadah gereja tersebut ditahun 2022 waktu lurah sebelumnya, lurah tersebut Hermanto. SE.MM.
Pada hari itu Jum’at tanggal 23 Desember 2022 bertempat dirumah Pj ketua RW , 02 kelurahan Paccerakkang telah dilaksanakan rapat / pertemuan bersama pj, ketua RW, 002 bapak Suyono DS. Pj ketua RT,002, RW,002 Ibu Hj.Rampe. Pj, ketua RT ,003,RW ,002 Ibu Harina.
Tokoh masyarakat , tokoh Agama, tokoh Pemuda, tokoh Perempuan , perwakilan warga RW ,002 dan perwakilan pimpinan majelis gereja toraja jemaat lanraki dan beberapa perwakilan jemaat.
Adapun maksud kegiatan itu adalah untuk membahas masalah penggunaan gedung serbaguna yang terletak di depan lokasi tanah milik Polda di RT ,003,RW ,002 kelurahan Paccerakkang kecamatan biringkanaya kota Makassar.
Adapun permintaan warga terhadap pihak perwakilan pimpinan majelis gereja toraja jemaat lanraki beserta jemaat yaitu tidak lagi menggunakan tempat tersebut sebagai tempat peribadatan gereja.
Dijelaskan dalam rapat bahwa bangunan tersebut awalnya adalah tempat tinggal namun seiring dengan waktu berjalan , bangunan gedung yang dimaksud menjadi gedung serbaguna.
Terkait permintaan perwakilan warga , tokoh-tokoh masyarakat Agama, pemuda dan perempuan maka pihak dari perwakilan majelis gereja toraja jemaat lanraki dan jemaat menyetujui untuk tidak lagi tempat itu sebagai tempat peribadatan gereja.
Lanjut, Sebagai lurah – Baik Muslim maupun non muslim – tidak berwenang memberikan izin pendirian gereja atau rumah ibadah manapun , kewenangan Utama penerbitan izin tersebut berada di tangan pemerintah kabupaten atau kota (bupati / walikota).
Selain itu, izin bisa diterbitkan Tampa persetujuan warga dan tukoh masyarakat setempat . Berikut adalah aturan yang berlaku terkait rumah ibadah di Indonesia.
*Persetujuan warga Berdasarkan peraturan bersama Mentri Agama dan Mentri dalam negri nomor 8 dan 9 tahun 2006, pembangunan rumah ibadah wajib didukung oleh paling sedikit 60 orang pengguna rumah ibadah setempat yang juga disahkan lurah atau kepala desa.
*Jumlah pengguna di perlukan daftar nama dan KTP paling sedikit 90 orang masyarakat rumah ibadah setempat juga disahkan oleh pejabat setempat.
*Rekomendasi : Di perlukan rekomendasi tertulis dari kantor Departemen Agama (kemenag) dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) tingkat kabupaten /kota.
Lurah memiliki tugas untuk mengesahkan dan memverikasi dukungan administratif tersebut , namun lurah tidak memiliki hak untuk meloloskan izin pembangunan Tampa terpenuhinya syarat-syarat khusus dan rekomendasi yang melibatkan masyarakat.
(Tafsir Sijaya) Dkk.
