MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Home industri atau industri perumahan vape berisi kandungan narkoba tersembunyi di salah satu rumah kos-kosan mewah di Jalan Flores, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan pada Senin (17/05/2026) lalu. Bahkan, pabrik perumahan pod getar atau nama lain vape narkoba itu, dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, berinisial TM.
Industri perumahan ini dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Ada dua pelaku yang ditangkap, yakni berinisial TM bersama mantan kekasihnya, berinisial MWQ. Keduanya ditangkap secara terpisah pada, Senin (17/05/2026) lalu memicu keprihatinan berbagai kalangan masyarakat dan publik.
Terpisah, Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana narkotika biasa, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI), Rahmadsyah, menyoroti maraknya peredaran vape narkoba yang kini mulai menyasar anak-anak dan remaja. Menurutnya, fenomena tersebut sangat memprihatinkan karena berpotensi merusak generasi penerus bangsa sejak usia dini.
“Yang saya khawatirkan adalah generasi muda kita terpapar narkotika, judi online, dan pornografi. Semua itu secara perlahan melemahkan kualitas sumber daya manusia kita dan menghambat Indonesia menjadi negara maju di masa depan,” tegas Rahmadsyah dalam keterangannya, pada Sabtu (13/06/2026).
Di sisi lain, Rahmadsyah mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, yang berhasil membongkar jaringan produksi vape narkoba tersebut.
Namun, ia menilai pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang masuk dan beraktivitas di Indonesia.
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya pada proses masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, melainkan lemahnya pengawasan setelah mereka berada didalam wilayah Negara.
“Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Polri, Imigrasi, dan seluruh Aparat terkait. Kita prihatin karena berbagai kasus besar kerap melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Artinya, pengawasan terhadap aktivitas mereka setelah masuk ke Indonesia masih perlu diperkuat,” katanya, pada Sabtu (13/06/2026).
Rahmadsyah menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak cukup hanya dilakukan dipintu-pintu masuk imigrasi. Ia menilai perlu adanya keterlibatan aktif masyarakat, aparat lingkungan, pemerintah daerah, hingga unsur intelijen dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan.
“Kalau masyarakat sekitar ikut peduli dan peka, aktivitas mencurigakan tentu lebih cepat terdeteksi. RT, RW, warga sekitar, petugas keamanan lingkungan, hingga pekerja informal di sekitar lokasi harus menjadi mata dan telinga dalam sistem pengawasan sosial,” ujar Rahmadsyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pabrik vape mengandung narkotika tersebut yang diduga dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial TM, yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan pada Senin (17/05/2026) lalu.
Selain TM, polisi juga mengamankan seorang Perempuan berinisial MWQ, yang diketahui merupakan mantan kekasihnya berinisial TM. Keduanya ditangkap secara terpisah pada Mei 2026 lalu.
MWQ diamankan di sebuah rumah kos-kosan mewah yang diduga dijadikan lokasi produksi vape narkoba, sementara TM ditangkap di salah satu hotel mewah di Kota Medan. Polisi hingga kini masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“TM merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura. Namun untuk mengelabui keberadaannya, yang bersangkutan tercatat tinggal di Thailand,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Rafli Yusuf Nugraha, dalam konferensi persnya pada Rabu (10/06/2026) lalu.
Polisi mengungkap bahwa lokasi produksi vape narkoba tersebut berada di sebuah rumah kos-kosan eksklusif dengan biaya sewa mencapai Rp. 5 juta hingga Rp. 7 juta per bulan. Sistem keamanannya juga tergolong ketat, mulai dari akses menggunakan face recognition, fingerprint, hingga password, sehingga aktivitas didalamnya relatif tertutup dari pantauan masyarakat sekitar.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan botol cairan vape mengandung narkotika, 862 tabung cartridge kosong, 18 botol kosong, 914 penutup cartridge, serta 10.611 kemasan vape bergambar karakter Labubu yang diduga digunakan untuk menarik minat konsumen muda.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa TM dan MWQ berkenalan melalui aplikasi kencan pada 2025 lalu dan kemudian menjalin hubungan. Dalam perkembangannya, TM yang diduga mulai membawa vape narkoba ke Kota Medan untuk dikonsumsi pribadi.
Karena mengalami ketergantungan, keduanya kemudian yang diduga bersepakat untuk memproduksi dan mengedarkan produk tersebut secara ilegal di Indonesia. Bahan baku vape narkoba disebut dipasok oleh TM dari luar negeri dan dikirim ke Indonesia melalui jasa ekspedisi.
Selanjutnya, MWQ bertugas meracik, memproduksi, serta mengemas produk tersebut di rumah kos-kosan mewah yang dijadikan sebagai laboratorium mini. Setelah selesai dikemas, produk akan ditempatkan di area resepsionis kos untuk kemudian didistribusikan.
Sementara itu, pengendalian jaringan pemasaran dan distribusi yang diduga dilakukan oleh TM bersama pelaku lain berinisial R. Untuk menghindari pelacakan transaksi keuangan, para pelaku disebut menggunakan mata uang kripto atau bitcoin sebagai alat pembayaran.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan dikalangan masyarakat dan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan potensi kejahatan lintas negara.
Sejumlah pihak menilai pengungkapan pabrik vape narkoba tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih jauh kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri dugaan celah pengawasan dan potensi praktik yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu yang cukup lama.
Dengan semakin maraknya modus baru peredaran narkotika melalui produk yang dikemas menarik dan menyasar kalangan muda, berbagai elemen masyarakat mendesak agar pengawasan terhadap peredaran narkoba, aktivitas warga negara asing, serta jalur distribusi berbasis teknologi dan aset kripto diperketat guna mencegah lahirnya korban-korban baru di tengah masyarakat.(inn0101/rmd/mdn-40)
