LANGSA – Infonewsnusantara.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Agustus hingga Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Jalan T. Chik Ditunong Nomor 4, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., serta dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai unsur, di antaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi penegak hukum, pemerintah daerah, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Mahkamah Syar’iyah, Lembaga Pemasyarakatan, organisasi masyarakat, insan pers, serta jajaran Kejaksaan Negeri Langsa.
Dalam sambutannya, Kajari Langsa Dr. Adi Tyogunawan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana umum dan perkara lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan tersebut mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kajari menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan mewujudkan Kejaksaan Negeri Langsa sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan transparan, sekaligus memberikan informasi yang tepat dan terkini kepada masyarakat mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan institusi Kejaksaan.
Selain itu, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga dan mengamankan barang bukti agar tidak hilang, rusak, disalahgunakan, maupun dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama masa penyimpanan.
Sebanyak 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Agustus hingga Oktober 2026 menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dengan berat keseluruhan 356,79 gram, terdiri dari ganja seberat 0,5 gram, sabu seberat 294,14 gram, serta kokain seberat 62,14 gram.
Selain narkotika, Kejari Langsa juga memusnahkan 20 unit barang elektronik, terdiri dari 18 unit telepon genggam dan dua unit timbangan digital.
Barang bukti lainnya berupa tiga buah perkakas, yakni dua gunting dan satu obeng, serta 11 potong pakaian yang terdiri dari empat baju, empat celana, satu sarung, dan dua celana dalam.
Sementara itu, sebanyak 28 barang bukti lainnya turut dimusnahkan, di antaranya kaca pirek, sendok sabu, dompet, set bong, plastik, kotak rokok, tas, dan karung goni.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain melalui pembakaran, penghancuran, penggunaan blender, serta pencampuran dengan oli kotor.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkotika terlebih dahulu menjalani proses pengujian. Selanjutnya, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak terkait.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan secara berkala, Kejaksaan Negeri Langsa berharap dapat terus menjaga integritas dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tindak pidana.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Langsa dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
