ACEH SINGKIL | infonewnusantara. Com. Dugaan ketidakjelasan prosedur penyampaian hasil pemeriksaan urine terhadap seorang karyawan PT Delima Makmur menjadi sorotan. Yudiansyah (22), yang disebut telah bekerja lebih dari tiga tahun di perusahaan tersebut, mengaku menerima informasi lisan bahwa hasil tes urinenya diduga positif narkoba. Namun, berdasarkan dokumen pemeriksaan pembanding yang disampaikan kepada redaksi, RSUD Aceh Singkil mencatat hasil negatif untuk lima jenis zat yang diperiksa.
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. Apabila hasil pemeriksaan berpotensi memengaruhi nama baik, pekerjaan, dan masa depan seorang karyawan, transparansi prosedur serta kejelasan dokumen pemeriksaan menjadi hal yang penting.
Berdasarkan kronologi melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi dari sumber bernama Cek Kedek pada 18 Oktober 2026, pemeriksaan urine di KTI disebut berlangsung pada 27 Agustus 2026. Sehari kemudian, Yudiansyah mengaku mendapat informasi secara lisan bahwa hasil pemeriksaannya positif.
Merasa tidak pernah mengonsumsi narkoba, Yudiansyah kemudian mempertanyakan informasi tersebut dan menjalani pemeriksaan pembanding di RSUD Aceh Singkil pada 28 Agustus 2026.
Dokumen RSUD Catat Hasil Negatif, Pihak KTI Diharapkan Memberikan Klarifikasi Dokumen yang disampaikan kepada redaksi berupa Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor 812/3551/2026 dari RSUD Aceh Singkil. Dalam dokumen tersebut, pemeriksaan urine terhadap lima jenis zat tercatat dengan hasil:
1. Amphetamine: Negatif
2. Methamphetamine: Negatif
3. Marijuana/THC: Negatif
4. Morphine/MOP: Negatif
5. Cocaine/COC: Negatif
Pemeriksaan tersebut tercatat dilakukan pada 28 Agustus 2026 pukul 12.05 WIB. Surat keterangan itu ditandatangani di Gunung Lagan pada 31 Agustus 2026.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi Yudiansyah untuk meminta kejelasan atas informasi yang sebelumnya diterimanya. Meski demikian, hasil negatif dari pemeriksaan pembanding tidak serta-merta membuktikan bahwa pemeriksaan sebelumnya keliru. Perbedaan hasil perlu ditelaah berdasarkan metode pemeriksaan, waktu pengambilan sampel, dokumen pendukung, dan keterangan tenaga medis yang berwenang.
Dengan demikian, dugaan ketidakjelasan penyampaian hasil pemeriksaan ini perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Ayah Karyawan Desak Kejelasan dan Perlindungan Nama Baik Yusman, ayah kandung Yudiansyah, menyampaikan keberatan atas informasi yang diterima anaknya. Melalui pesan WhatsApp kepada media, ia menyebut dirinya langsung mendampingi Yudiansyah menjalani pemeriksaan pembanding di RSUD Aceh Singkil.
“Saya tidak terima kalau anak saya dirugikan oleh tuduhan yang belum jelas pembuktiannya. Anak saya sudah bekerja lebih dari tiga tahun di PT Delima Makmur. Setelah mendengar informasi itu, saya langsung membawa anak saya ke RSUD Aceh Singkil. Hasil pemeriksaan lima jenis narkoba semuanya negatif. Saya meminta persoalan ini dijelaskan secara terbuka,” demikian pernyataan Yusman sebagaimana disampaikan kepada redaksi.
Yusman juga menyampaikan rencana menempuh jalur hukum apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menilai bahwa nama baik anaknya telah dirugikan.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai penerimaan atau penolakan hasil tes. Hal yang perlu diperjelas adalah prosedur pemeriksaan, mekanisme penyampaian hasil, serta kesempatan bagi karyawan untuk memperoleh penjelasan dan meminta pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan.
Lima Pertanyaan yang Menunggu Jawaban PT Delima Makmur dan KTI
Redaksi 1Kabar.com memandang perlu adanya klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan tersebut. Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
1. Apakah benar Yudiansyah menjalani pemeriksaan urine di KTI pada 27 Agustus 2026?
2. Apakah tersedia dokumen resmi yang mendukung informasi mengenai hasil positif yang disebutkan secara lisan?
3. Siapa tenaga medis atau pihak laboratorium yang melakukan pemeriksaan, dan metode apa yang digunakan?
4. Apakah hasil yang disebut positif merupakan hasil skrining awal atau telah dikonfirmasi melalui pemeriksaan lanjutan?
5. Bagaimana langkah perusahaan untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara transparan, profesional, dan tidak merugikan karyawan sebelum terdapat kejelasan?
Pertanyaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, bukan sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak mana pun.
Redaksi Mendorong Transparansi dan Membuka Ruang Hak Jawab Dugaan ketidakjelasan dalam penyampaian hasil pemeriksaan urine ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut reputasi, pekerjaan, dan masa depan seorang karyawan.
Setiap informasi mengenai dugaan penggunaan narkoba harus didukung oleh prosedur pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perbedaan hasil, penyelesaiannya perlu mengutamakan verifikasi dokumen dan penjelasan tenaga medis yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima tanggapan resmi PT Delima Makmur maupun pihak KTI dalam bahan yang tersedia. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebelum maupun setelah berita diterbitkan.
1Kabar.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Syahbudin Padang
Editor: Tim Redaksi infonwsnusantara
