Langsa | Infonewsnusantara.com – Tahapan Pemilihan Geuchik Langsung (Pilchiksung) Tahun 2026 di Kota Langsa terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 298/400.10.2/2026. Namun, sejumlah kalangan menilai masih banyak aturan teknis yang belum dijelaskan secara tertulis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan.
Sejumlah pihak mengingatkan agar media, panitia, maupun masyarakat tidak salah memahami ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, DPMG Kota Langsa juga diminta segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) atau surat edaran resmi yang ditandatangani terkait berbagai persoalan teknis Pilchiksung.

“Jangan sampai publik maupun media dianggap gagal memahami aturan, sementara aturan tertulisnya sendiri belum diterbitkan secara lengkap. DPMG harus memperjelas seluruh ketentuan agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat,” ujar Tgk Maop salah seorang kordinasi Forum Solidaritas Masyarakat Sipil Kota Langsa (SOMASI)
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan teknis yang membutuhkan kepastian hukum, mulai dari aturan pemasangan baliho kampanye, mekanisme kampanye, hingga ketentuan surat suara sah dan tidak sah pada hari pemungutan suara.
“Persoalan surat suara sah dan tidak sah saja sampai hari ini belum ada aturan tertulis yang menjadi pedoman bagi P2G maupun KPPS. Jangan semua hanya dijawab dengan kalimat ‘mengacu pada Pemilu atau Pilkada’. Pilchiksung memiliki karakteristik tersendiri sehingga memerlukan aturan teknis yang jelas dan tertulis,” katanya.
Ia menambahkan, kepastian aturan sangat penting agar seluruh panitia pemilihan di tingkat gampong memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan setiap tahapan, sekaligus menghindari perbedaan penafsiran yang berpotensi memicu sengketa setelah pemungutan suara.
Selain itu, media massa juga diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol secara profesional dengan mengedepankan informasi berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar penjelasan lisan yang sewaktu-waktu dapat berubah. Atau menulis hanya untuk bapak senang saja. Kalau memang harus di publikasi buat rilisan secara resmi bukan memanggil satu atau dua orang wartawan saja.
“DPMG sebaiknya segera mengeluarkan petunjuk teknis secara tertulis dan ditandatangani pejabat yang berwenang. Dengan demikian, seluruh penyelenggara, calon geuchik, media, maupun masyarakat memiliki dasar hukum yang sama dalam setiap tahapan Pilchiksung,” tambahnya.
Publik menilai walikota segera mengevaluasi kinerja DPMG, jangan selalu membuat aturan diatas aturan, sebagai contoh keluarnya aturan yang dibuat DPMG terkait bakal calon geuchik dari perangkat gampong yang akhirnya di patahkan oleh surat dari pemerintah kota Langsa yang ditandatangani terkait aturan bakal calon dari perangkat gampong untuk kembali mengacu kepada Peraturan Walikota nomor 14 tahun 2026.
Didalam jadwal yang dikeluarkan oleh walikota Langsa tidak ada jadwal pemasangan baliho, berarti secara mekanisme setiap bakal calon sejak di tetapkan sebagai calon sudah bisa mensosialisasikan dirinya. Kampanye baru ditetapkan selama 6 hari.
Kalangan masyarakat berharap DPMG Kota Langsa segera memberikan kepastian terhadap seluruh aturan teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaan Pilchiksung 2026 dapat berlangsung secara tertib, transparan, adil, dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Dengan adanya regulasi yang jelas, setiap keputusan panitia di tingkat gampong juga akan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. (Anes)
