Berita  

Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Wartawan, UKW Bukan Satu-satunya Ukuran 

JAKARTA : Pertanyaan nya, Sudah UKW belum?” kerap muncul ketika seseorang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, apakah wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) otomatis kehilangan hak untuk melakukan kerja jurnalistik?

Dewan Pers memberikan penjelasan yang menjadi perhatian insan pers di seluruh Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa belum memiliki sertifikat UKW tidak serta-merta menghilangkan kedudukan seseorang sebagai wartawan maupun menjadikan hasil liputannya otomatis sebagai citizen journalism.

Penegasan tersebut disampaikan Komaruddin dalam pertemuan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

“Wartawan itu, meskipun mereka belum memiliki sertifikasi, apakah itu Muda, Madya, atau Utama, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Jadi produknya tetap kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism,” ujar Komaruddin.

UKW Penting, Tapi Bukan Alasan Menghentikan kerja jurnalistik Dewan Pers tetap menempatkan UKW sebagai bagian penting dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan.

Bahkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, Dewan Pers mencatat 836 wartawan dinyatakan kompeten melalui UKW dari 52 pelaksanaan uji kompetensi. Dewan Pers menyebut UKW bukan sekadar memperoleh sertifikat, tetapi juga instrumen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, pemahaman etika jurnalistik, serta tanggung jawab wartawan kepada masyarakat.

Artinya, persoalan kompetensi tetap penting. Namun, keberadaan atau belum adanya sertifikat UKW tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang otomatis tidak boleh melakukan kerja jurnalistik.

Standar Dewan Pers sendiri mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran media.

Bagaimana jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan?
Di sinilah pentingnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Dewan Pers menegaskan bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers.

Pada Januari 2026, Dewan Pers juga menyampaikan bahwa persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak semestinya langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu memperhatikan mekanisme pers yang berlaku.

Hal tersebut semakin diperkuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 terkait Pasal 8 UU Pers. Dewan Pers menjelaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah harus memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers terlebih dahulu apabila mekanisme tersebut belum mencapai kesepakatan.

Jangan jadikan UKW sebagai alat menutup pintu konfirmasi
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa pertanyaan mengenai UKW seharusnya tidak digunakan secara serampangan untuk menutup akses konfirmasi atau mengabaikan pertanyaan jurnalistik.

Namun demikian, status sebagai wartawan juga tidak berarti bebas dari kewajiban.

Wartawan tetap dituntut menjalankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi dan Kode Etik Jurnalistik. Profesionalisme bukan hanya persoalan kartu atau sertifikat, tetapi juga bagaimana informasi diperoleh, diverifikasi, dikonfirmasi dan disajikan kepada masyarakat.

Karena itu, ketika sebuah media melakukan konfirmasi kepada pejabat, aparat, perusahaan, sekolah maupun pihak lainnya, ruang klarifikasi seharusnya tetap menjadi bagian penting dalam proses jurnalistik.

Pada akhirnya, publik juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat, sementara pihak yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

UKW penting. Profesionalisme wajib. Tetapi persoalan sertifikasi tidak semestinya dijadikan alasan tunggal untuk menghapus proses kerja jurnalistik seseorang. ##