Deli Serdang | infonewsnusantara.com
Sorotan terhadap pengelolaan anggaran pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Deli Serdang kembali mencuat. Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta Anggaran Langganan Koran dan Majalah menjadi perhatian Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/08/2026).
Wakil Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Deli Serdang, M. Rasyid Padang, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dan Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang untuk melakukan penelusuran secara profesional terhadap persoalan tersebut.
Menurut M. Rasyid, sorotan yang muncul dalam Pembahasan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2025 di DPRD Kabupaten Deli Serdang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Setiap penggunaan uang negara harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta terbuka kepada masyarakat.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dan Tipidkor Polresta Deli Serdang segera turun tangan untuk menelusuri persoalan ini. Jangan sampai ada pertanyaan publik yang dibiarkan tanpa penjelasan yang terang dan transparan,” tegas M. Rasyid Padang dalam siaran pers, Senin (17/08/2026).
Ia mengatakan, besarnya SiLPA dan Belanja Langganan Koran maupun Majalah perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk bagaimana proses penganggaran, pelaksanaan, realisasi, serta pertanggungjawabannya.
Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Deli Serdang juga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait apabila berdasarkan penelusuran awal terdapat hal yang perlu didalami.
“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan pelanggaran. Tetapi ketika ada anggaran publik yang menjadi sorotan, maka kewajiban kita adalah meminta transparansi. Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu pemeriksaan akan menjadi jawaban bagi masyarakat. Namun kalau ditemukan penyimpangan, kami meminta agar diproses sesuai hukum,” ujar Rasyid.
M. Rasyid juga menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Deli Serdang, Yetti Sembiring sebagai pimpinan perangkat daerah perlu memastikan seluruh pengelolaan anggaran di lingkungan dinasnya berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Uang yang dikelola adalah uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan dan digunakan. Kami mendesak Kejari Deli Serdang memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini,” kata Rasyid.
Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Deli Serdang menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan.
“Jika bersih, sampaikan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum. Jangan ada ruang untuk pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Yetti Sembiring terkait pernyataan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)
