InfoNewsNusantara.com — Deli Serdang | Setahun sejak laporan dugaan penganiayaan yang dialami Ganda Sahputra, Warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (02/10/2024) lalu belum memperoleh kejelasan penyelesaian perkara, Sabtu (24/10/2026).
Ganda Sahputra kini mengadukan dugaan permintaan uang oleh Penyidik Polsek Batang Kuis berinisial HL ke Propam Polda Sumatera Utara dan menembuskan pengaduannya kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/149/X/2024/SPKT/Polsek Batang Kuis/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 28 September 2024.
Ganda Sahputra mengaku menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah yang diduga Anggota organisasi kepemudaan (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK).
Kepada InfoNewsNusantaracom, pada Sabtu (24/10/2026) di Batang Kuis, Ganda Sahputra mengungkapkan kekecewaannya karena laporan yang telah disampaikan sejak 2024 itu belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkannya.
Ia juga melontarkan tuduhan serius terhadap seorang Penyidik Polsek Batang Kuis berinisial HL. Menurut Ganda Sahputra, penyidik tersebut beberapa kali meminta uang dengan alasan untuk membantu menyelesaikan perkara yang dilaporkannya.
“Kadang diminta Rp. 400 ribu, kadang Rp. 200 ribu, dan kadang Rp. 500 ribu. Alasannya untuk menyelesaikan perkara saya. Saya pun memberikannya karena ingin masalah ini selesai. Saya yang menjadi korban,” ungkap Ganda Sahputra kepada InfoNewsNusantara.com di Batang Kuis, Sabtu (24/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan Ganda kepada InfoNewsNusantara.com pemeriksaan dan klarifikasi terkait dan dugaan permintaan uang berdasarkan keterangan pelapor.
Bagi Ganda Sahputra, persoalan ini tidak berhenti pada lamanya penanganan laporan dugaan penganiayaan. Ia mempertanyakan mengapa perkara yang telah dilaporkan secara resmi belum memberikan kepastian, sementara dirinya mengaku telah beberapa kali mengeluarkan uang atas permintaan penyidik.
Atas kondisi tersebut, Ganda Sahputra menyatakan telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Propam Polda Sumatera Utara.
Pengaduan itu ditujukan untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan perilaku penyidik sekaligus memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporannya. Ia juga menyebut surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
“Saya meminta kejelasan hukum, mengapa masyarakat seperti saya terus menunggu, sementara perkara belum selesai dan saya mengaku sudah berulang kali diminta uang. Saya tidak ingin hukum dipermainkan,” kata Ganda Sahputra, Sabtu (24/10/2026).
Ia turut menyampaikan kekecewaan terhadap Polsek Batang Kuis karena menilai belum mendapatkan penjelasan yang memadai atas perkembangan laporannya.
Ganda Sahputra berharap pimpinan kepolisian melakukan evaluasi dan menindaklanjuti pengaduannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menempatkan dua persoalan yang perlu dijawab secara terbuka, kepastian penanganan laporan dugaan penganiayaan dan kebenaran tuduhan permintaan uang terhadap penyidik.
“Keduanya membutuhkan pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ganda Sahputra, Sabtu (24/10/2026).
Propam Polda Sumatera Utara diharapkan memeriksa pengaduan Ganda Sahputra secara profesional apabila laporan tersebut telah diterima. Sementara itu, perkembangan perkara dugaan penganiayaan perlu dijelaskan kepada pelapor agar ia mengetahui tahapan penanganan, kendala yang dihadapi, dan langkah hukum berikutnya.(inn/ds/g40)
