MEDAN | infonewsnusantara.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menangkap seorang pengedar sabu dan ganja di Jalan M. Yakub Lubis, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (14/08/2026) sore.
Proses penangkapan berlangsung alot, setelah pelaku terus berontak dan sempat terlibat pergumulan dengan petugas.
Penangkapan, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindak lanjuti informasi itu, Tim 3 Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J (34) yang merupakan warga setempat. Kami temukan 2 paket sabu siap edar dan 9 paket ganja kering siap edar juga. Selain itu, tim kami juga di lapangan menemukan puluhan plastik klip pembungkus sabu dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P, Kamis (20/08/2026) siang.
Rafli menambahkan, dalam proses penangkapan pelaku, petugas sempat mendapat perlawanan dari pelaku.
L yang merupakan pengedar narkoba di seputaran tempat tinggalnya, sempat berontak dan berupaya memprovokasi warga, agar proses penangkapannya gagal.
“Saat penangkapan, pelaku ini melawan dan berupaya memprovokasi warga. Namun, tim kami di lapangan berhasil mengendalikan keadaan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan untuk proses lebih lanjut,” tambah Rafli, Kamis (20/08/2026) siang.
Dalam kasus ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lainnya. Di pastikan, seluruh pelaku yang berkaitan dengan pelaku akan ditangkap untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, orang-orang yang berkaitan dengan pelaku akan kami tangkap. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.(mdn)
