Prihatin! Sampah Menumpuk dan Atribut Sekolah Dirusak, SMP Negeri 6 Tanjung Morawa Minta Perhatian Pemerintah

Deli Serdang | InfoNewsNusantara.com

Kondisi lingkungan di depan Halaman Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Kecamatan Tanjung Morawa, yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang Lintas Besar menuju ke Bandara Internasional Kualanamu, Dusun IV, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang memprihatinkan tumpukan sampah yang berserakan hingga menimbulkan bau busuk dan ditambah dugaan tindakan perusakan dan pencurian atribut sekolah dan menjadi keluhan utama yang disampaikan petugas kebersihan kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).

Hardi, petugas kebersihan di sekolah tersebut dan mengungkapkan rasa keprihatinannya saat ditemui wartawan di lokasi. Ia menyatakan bahwa sampah yang menumpuk tidak hanya merusak pemandangan, tetapi sudah mulai mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar para siswa.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi sampah yang bertumpuk dan berserakan di depan gedung sekolah ini. Baunya sudah sangat menyengat, dan anak-anak didik sering mengeluh terganggu saat belajar,” ungkap Hardi kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).

•Dugaan Perusakan dan Pencurian Atribut Sekolah : Pelaku Belum Diketahui.

Selain masalah kebersihan, Hardi menyoroti persoalan yang dinilainya jauh lebih serius. Ia menduga ada oknum tak dikenal yang berniat buruk dengan melakukan perusakan hingga berupaya mengambil atribut milik sekolah.

Berdasarkan pengamatannya, spanduk-spanduk yang dipasang serta papan nama (plang) sekolah yang terbuat dari besi dan beberapa waktu lalu masih dalam kondisi utuh dan baik. Namun kini kondisinya berubah, ada yang rusak dan yang diduga ada bagian yang hilang atau dicuri.

“Ada hal yang lebih parah lagi. Diduga ada oknum yang belum diketahui identitasnya berupaya merusak spanduk dan mencuri plang nama sekolah. Padahal saat dipasang kondisinya masih sangat bagus. Hal ini tentu membuat kami dan pihak sekolah harus lebih waspada,” tandasnya dengan nada penuh keprihatinan.

•Permintaan Penting kepada Pemerintah Setempat.

Melihat kondisi yang semakin memburuk dan keamanan yang terancam dan pihak sekolah melalui Hardi menyampaikan dua permintaan utama kepada Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

1). Penanganan Kebersihan Segera : Meminta langkah konkret dan cepat untuk mengangkut serta mengelola sampah agar tidak lagi menimbulkan bau busuk dan mengganggu kesehatan serta kenyamanan siswa saat belajar.

2). Pemasangan CCTV : Meminta dukungan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di lingkungan sekolah dan sekitarnya. Hal ini dinilai sangat penting sebagai langkah pencegahan agar terhindar dari tindakan perusakan, pencurian, maupun hal-hal lain yang tidak diinginkan.

•Dasar Hukum yang Mendasari.

Permintaan dan permasalahan yang terjadi di SMP Negeri 6 Kecamatan Tanjung Morawa memiliki landasan hukum yang kuat sebagai berikut :

1). Terkait Kebersihan Lingkungan dan Kesehatan.

•Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 15 : Setiap orang berhak atas lingkungan yang sehat dan aman bagi kesehatan. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat, aman, dan layak.

•Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara berwawasan lingkungan agar tidak mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan, serta menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah Daerah.

2). Terkait Tindakan Perusakan dan Pencurian Atribut.

•Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, dan membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori 4.”

•Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang Pencurian setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

3). Terkait Keamanan Lingkungan Sekolah.

•Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menetapkan bahwa satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan pendidikan agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik. Pemasangan sarana keamanan seperti CCTV merupakan upaya perlindungan aset dan keamanan warga sekolah.(inn0101/ac)