MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Leo Sihombing dan Marditta Silaban orang tua korban penganiayaan secara bersama-sama menangis pilu di depan Mapolrestabes Medan minta keadilan agar para tersangka penganiayaan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu, berinsial LS, WOP, dan SP segera ditangkap, Sabtu (09/05/2026).
Begitu juga dengan salah seorang pelaku, berinsial PS yang kini sudah ditetapkan tersangka diminta segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Kami mohon kepada Kapolrestabes Medan agar segera menangkap 3 daftar pencarian orang (DPO) penganiayaan, beri kami keadilan Pak. Anak kami sudah menerima hukumannya dan sudah divonis 2 Tahun 6 Bulan. Kami mengakui kesalahan anak kami. Tapi kami juga minta keadilan agar para pelaku ditangkap,” ungkapnya.
Marditta Silaban orang tua korban, Rizki Cristian Tarigan mengatakan, kami sebagai orang tua mengakui kesalahan anak kami. Kami minta maaf kepada semua pihak atas kesalahan anak kami.
“Kesalahan-kesalahan anak kami sudah kami terima. Tapi kami mohon kepada Kapolrestabes Medan, perhatikan kami orang tua korban, kami minta keadilannya supaya ditangkap para pelaku penganiayaan terhadap anak kami,” tegasnya, Sabtu (09/05/2026).
Sementara itu, Pimpinan Aksi Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja (DPW JPK) Pemerintah, Nicodemus Roger Nadeak dalam orasinya menyampaikan dukungan terhadap Kapolrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Medan segera melimpahkan tersangka berinisial PS atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dan segera menangkap 3 orang tersangka lainnya berinisial LS, WOP, dan SP yang saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) agar dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Medan demi adanya kepastian hukum bagi pelapor.
“Kami mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kapolrestabes Medan agar mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan segera menangkap 3 orang tersangka lainnya yang berinisial LS, WOP, dan SP yang saat ini sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) agar status P22 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan segera diproses Pengadilan Negeri (Kejari) Medan, demi keadilan dan kepastian hukum bagi pelapor,” ungkapnya lagi, Sabtu (09/05/2026).
Massa juga mendukung, Kapolrestabes Medan segara mengusut dan menangkap oknum-oknum yang diduga sengaja menyebarkan fitnah dan berita hoaks yang diduga secara sengaja memutar balikkan fakta di media sosial terkait persoalan ini. Sehingga menimbulkan polemik dan sangat meresahkan masyarakat.(inn0101/mdn-40)
