Deli Serdang | InfoNewsNusantara.com
Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang terus diperkuat. Sebagai bentuk nyata implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, Polresta Deli Serdang menggelar press release pemusnahan barang bukti narkoba skala besar hasil tangkapan periode awal Tahun 2026, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Fery Kusnadi, Kasi Humas Polresta Deli Serdang, JM Gabe Napitupulu, serta unsur Forkopimda lainnya, termasuk perwakilan DPRD Kabupaten Deli Serdang, Dandim 0204/Deli Serdang, Letkol Arh Agung Pujiantoro, Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol. Josua Tampubolon, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, KH. Kaya Hasibuan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Insan Pers, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang yang telah bekerja keras mengungkap jaringan bandar narkoba lintas wilayah.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata kinerja kita dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kita berhasil memutus mata rantai distribusi jaringan besar dengan barang bukti yang sangat signifikan,” ucap Kombes Hendria dalam keterangan persnya saat memimpin langsung kegiatan press release pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Selasa (12/05/2026).
Adapun rincian barang bukti narkoba yang dimusnahkan dalam kegiatan press release kali ini meliputi Sabu : 54.355,79 Gram (54,3 Kg), Pil Ekstasi : 8.981 Butir, Liquid Cartridge Vape (Etomidate) : 3.175 Buah, Happy Water : 331 Sachet. Sebagian kecil dari barang bukti narkoba tersebut telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium di Labfor Polda Sumatera Utara dan sebagai alat bukti di Persidangan.
Lebih lanjut, Kombes Hendria memaparkan data pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga April 2026. Tercatat sebanyak 150 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 187 orang, yang terdiri dari 179 laki-laki, 7 perempuan, dan 1 orang anak dibawah umur.
Secara akumulatif, total barang bukti yang diamankan selama empat bulan pertama tahun 2026 ini mencapai angka yang fantastis, yakni Sabu seberat 89,8 Kg, Ganja seberat 4,4 Kg, Pil Ekstasi sebanyak 9.660 Butir, hingga ribuan item narkotika jenis baru seperti Liquid Vape dan Happy Water.
Dampak dari tindakan tegas ini tidak hanya terlihat dari angka statistik, tetapi juga nilai sosial dan ekonominya. Estimasi nilai ekonomi dari barang bukti narkoba yang disita mencapai Rp. 74.621.408.000,- (Tujuh Puluh Empat Miliar Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Ribu Rupiah).
“Yang paling utama adalah misi kemanusiaan kita. Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 398.437 jiwa masyarakat Kabupaten Deli Serdang dari bahaya laten narkoba,” tegas Kombes Hendria, Selasa (12/05/2026).
Acara pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dihadiri oleh perwakilan Kabid Labfor Polda Sumatera Utara, Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur Operasional dan Service PT. Angkasa Pura II Bandara KNA. Kehadiran para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat juga mempertegas dukungan publik terhadap langkah kepolisian.
“Menutup arahannya, Kapolresta mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait yang terus bersinergi menjaga Kabupaten Deli Serdang tetap kondusif dan bersih dari narkoba,” tutup Kapolresta.(***)
