DPD HARI Kota Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Kota Medan ke Kejaksaan Negeri Medan

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPD HARI) Kota Medan melayangkan laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Senin (11/05/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan di lingkungan DPRD Kota Medan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPD HARI) Kota Medan, Ahmad Fauzi Pohan, S.Kom, menyatakan, laporan dengan Nomor : 002/DUMAS/HARI.KOTAMDN/V/2026 ini difokuskan pada dua poin utama penggunaan anggaran, yakni kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dan kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam dokumen tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPD HARI) Kota Medan melaporkan dua pihak sebagai terlapor, di antaranya Sekretaris DPRD Kota Medan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Anggota DPRD Kota Medan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ahmad Fauzi Pohan lewat Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPD HARI) Kota Medan, Muhammad Alwi mengaku, berdasarkan temuan timnya, terdapat beberapa indikasi kuat terjadinya praktik korupsi, sebagai berikut :

1). Dugaan Kegiatan Fiktif : Adanya laporan kegiatan yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta di lapangan, namun penyerapan anggaran tercatat mencapai 100%.

2). Mark-up Biaya : Ketidak sesuaian antara daftar hadir peserta dengan realisasi penyediaan konsumsi serta sewa sarana prasarana (tenda/tempat) di lokasi kegiatan.

3). Manipulasi Administrasi : Diduga adanya penggunaan kwitansi atau bukti bayar yang validitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

4). Kurangnya Output Kegiatan: Kegiatan sosialisasi yang diduga hanya bersifat formalitas tanpa memberikan dampak edukasi yang nyata kepada masyarakat.

Melalui laporan ini, Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPD HARI) Kota Medan meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Kota Medan serta anggota dewan yang terlibat. Selain itu, kami mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh dokumen Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Sosperda dan Reses tahun anggaran terkait,” ujar Alwi di kepada wartawan PTSP Kejari Medan, Senin (11/05/2026).

Laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian aktivis terhadap transparansi anggaran dan penegakan hukum di Kota Medan dengan harapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dapat bertindak profesional dalam mengusut tuntas dugaan kerugian negara ini demi terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).(***)