Deli Serdang | InfoNewsNusantara.com
Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor Wartawan (LBHK–Wartawan) Cabang Kabupaten Deli Serdang resmi melayangkan laporan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Selasa (12/05/2026), adapun laporan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2025 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Laporan tersebut tercatat dalam surat resmi dengan Nomor : 26/LP/YLBHK-Wartawan Cabang/Kabupaten Deli Serdang/V/2026 Kabupaten Deli Serdang, Selasa, 12 Mei 2026 dan diterima pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan tanda terima surat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tertanggal (12/05/2026).
Lampiran berkas : 26/LP/YLBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang/V/2026, 1 berkas perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Lubuk Pakam Kepala Sekolah berinisial R.
Adapun yang dilaporkan pihak Lembaga Bantuan Hukum Wartawan Konsultasi Kontributor (LBHK-Wartawan) Cabang Kabupaten Deli Serdang adalah Kepala Sekolah, Bendahara, dan Humas Sekolah.
Dalam laporannya tersebut mengenai
pengembangan perpustakaan kegiatan pembelajaran den ekstrakulikuler, kegiatan asesmen, dan evaluasi, serta administrasi sekolah, hingga sarana prasarana sekolah dan tenaga honorer guru.
Atas kejanggalan perihal tersebut Nanda Afriyan Syahwal, S.H, menegaskan bahwa laporan ini berangkat dari dugaan serius adanya ketidak wajaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Lubuk Pakam, yang mana adanya dugaan pengutipan SPP per-siswa dengan jumlah Rp. 175.000 dengan jumlah murid sekitar 2155 siswa dan ditotal per-bulan dihasilkan sekolah mencapai Rp. 201.550.000.
Menurutnya, hal tersebut tidak harus dilakukan dan dikarenakan pemerintah pusat sudah memberikan arahan. Larangan pungutan SPP di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan PP Nomor 48 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa Sekolah Negeri (SMA/SMK) dilarang melakukan pungutan wajib, rutin, dan mengikat kepada orang tua murid.
Pendidikan tingkat menengah negeri umumnya dibebaskan dari biaya SPP dan ditanggung dana BOS, atas perihal tersebut kami dari Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Wartawan Konsultasi Kontributor (LBHK-Wartawan) Cabang Kabupaten Deli Serdang resmi melaporkan kepala Sekolah beserta Stafnya kepihak aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Wartawan Konsultasi Kontributor (LBHK-Wartawan) Cabang Kabupaten Deli Serdang, Krisman Manao, S.H dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa pihak aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus benar-benar memproses laporan kami dengan secara detail dan transparan, jangan ada pembiaran dan membiarkan laporan tersebut, karena kami terus mengawal laporan tersebut sampai tuntas bila perlu kami akan melakukan aksi massa demonstrasi di Kantor Kejati Sumut.
Dan diteruskan Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Wartawan Konsultasi Kontributor (LBHK-Wartawan) Cabang Kabupaten Deli Serdang, Ihut Sihombing, S.H, bahwa dalam persoalan kepala sekolah bermain anggaran bukan persoalan baru.
Kami berharap penegak hukum propesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak hukum kalau benar terbukti langsung tetapkan status nya menjadi tersangka sebelum kami turun ke jalan.(***)
