Aceh Tengah – Infonewsnusantara, vKomisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan sejumlah anggota DPRA Daerah Pemilihan (Dapil) IV turun langsung meninjau kondisi korban kebakaran sekaligus menyerahkan bantuan di lokasi pengungsian.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi V DPRA dari Fraksi PKB, Rijaluddin, S.H., M.H., bersama Diana Putri Amelia, S.M., Anggota Komisi V DPRA dari Fraksi Golkar; Rahmuddin, Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Dapil IV; M. Taufik, Anggota DPRA dari Fraksi Gerindra Dapil IV; serta Sutarmi, Anggota DPRA dari Fraksi NasDem Dapil IV.
Dalam dialog bersama korban dan relawan di posko pengungsian, terungkap bahwa kebakaran tersebut berdampak terhadap 109 kepala keluarga (KK) dengan total sekitar 380 jiwa. Dari jumlah tersebut terdapat sekitar 96 unit rumah/ruko yang terdampak. Jumlah kepala keluarga lebih banyak karena sebagian bangunan sebelumnya ditempati oleh penyewa.
Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung kurang lebih selama dua jam. Selain rumah dan tempat tinggal, sejumlah usaha masyarakat juga ikut terdampak, di antaranya usaha menjahit dan perdagangan.
Dalam penanganan korban, terdapat seorang ibu dan anak yang harus mendapatkan perawatan. Kondisi sang ibu dilaporkan telah sadar, sementara anaknya masih mengalami luka bakar dan menjalani perawatan.
Pengungsi Masih Menghadapi Persoalan Tenda
Persoalan utama yang dihadapi para korban saat ini adalah tempat tinggal sementara. Sebagian besar korban masih bertahan di tenda pengungsian, sementara sebagian lainnya mengungsi ke rumah saudara.
Namun, kondisi tenda menjadi persoalan tersendiri karena ketika hujan turun, air masuk dan menggenangi sebagian tenda. Bahkan, barang-barang bantuan yang diterima korban terpaksa dititipkan di tempat lain karena tidak tersedia lagi ruang yang aman untuk menyimpannya.
“Ketika hujan turun pada malam hari, air masuk ke dalam tenda. Ini tentu menjadi persoalan yang harus segera dicarikan solusi,” demikian salah satu persoalan yang disampaikan dalam dialog bersama korban.
Saat ini masih dibutuhkan lahan untuk penempatan sekitar 30 tenda tambahan. Bantuan tenda yang tersedia akan diprioritaskan kepada keluarga korban yang memiliki balita, lansia, serta korban yang tidak memiliki keluarga atau tempat untuk mengungsi.
Tenda keluarga bantuan BPBA berukuran sekitar 4 x 4 meter dan akan diprioritaskan bagi kelompok korban yang paling membutuhkan.
Di lokasi juga telah tersedia dapur umum dari Dinas Sosial untuk mendukung kebutuhan makanan para pengungsi.
Bantuan Pendidikan dan Kebutuhan Dasar
Untuk kebutuhan pendidikan anak-anak korban, sejumlah perlengkapan sekolah telah mendapatkan bantuan. Namun, masih terdapat kebutuhan berupa seragam sekolah yang perlu segera dilengkapi.
Bantuan pendidikan juga telah mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan agar anak-anak korban tetap dapat melanjutkan aktivitas pendidikan meskipun dalam kondisi pascabencana.
Sementara itu, bantuan yang diserahkan oleh Komisi V DPRA berupa 500 selimut, daster, kain sarung, handuk, serta 20 unit tenda.
Bantuan tersebut diserahkan di posko kepada pihak yang mewakili korban untuk selanjutnya didistribusikan kepada keluarga terdampak dengan bantuan para relawan. Bantuan diterima oleh Pak Reje selaku pihak yang berada di posko.
Obat-obatan di Klinik Juga Perlu Dilengkapi
Dalam peninjauan tersebut, Komisi V DPRA juga menyoroti kebutuhan pelayanan kesehatan di lokasi pengungsian. Dari hasil dialog, diketahui masih terdapat kekurangan sejumlah obat-obatan di klinik.
Kondisi tersebut akan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan agar kebutuhan obat-obatan dapat segera dilengkapi dan pelayanan kesehatan bagi korban tetap berjalan dengan baik.
Status Lahan Perlu Segera Dipastikan
Persoalan lain yang menjadi perhatian serius adalah status lahan lokasi kebakaran. Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, lokasi tersebut berada di atas tanah milik Pemerintah Aceh dan memiliki keterkaitan dengan kawasan transmigrasi.
Karena itu, diperlukan pendataan dan pengecekan secara menyeluruh terhadap status aset serta data masyarakat yang berada di lokasi tersebut.
Komisi V DPRA mendorong agar Dinas Transmigrasi segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Terlebih, pihak Kementerian Transmigrasi disebut telah turun melihat kondisi lokasi.
Dari informasi yang dihimpun, kawasan tersebut merupakan bagian dari lokasi transmigrasi yang mencakup dua unit kawasan dan berada di dua kecamatan. Karena itu, data aset dan status pengelolaannya perlu segera diklarifikasi dengan pihak terkait.
Hal ini penting untuk menentukan langkah pembangunan kembali rumah bagi masyarakat terdampak, terutama bagi korban yang selama ini menempati rumah sebagai penyewa maupun masyarakat yang tidak memiliki kepastian kepemilikan lahan.
Dorong Solusi Hunian bagi Korban
Para korban berharap adanya kepastian agar mereka dapat kembali memiliki tempat tinggal. Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah agar masyarakat diberikan izin untuk membangun kembali rumah di lokasi tersebut atas nama masing-masing korban, tentunya setelah status dan legalitas lahannya mendapatkan kepastian dari pemerintah.
Komisi V DPRA menilai persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten, Dinas Transmigrasi, BPBA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Untuk solusi jangka pendek, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memanfaatkan dana bantuan atau sumbangan yang telah terkumpul untuk menyewa rumah sementara bagi korban yang belum memiliki tempat tinggal layak.
Informasi yang disampaikan di posko menyebutkan bahwa dana yang telah masuk melalui posko kebencanaan mencapai sekitar Rp300 juta lebih. Pengelolaan dana tersebut diharapkan dilakukan secara transparan dan dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak para korban, termasuk kebutuhan hunian sementara.
Komisi V Minta Pendataan Korban Dilakukan Secara Detail
Komisi V DPRA juga mendorong agar dilakukan pendataan korban secara lebih detail. Data tersebut diperlukan untuk memetakan keluarga yang mampu bertahan dalam kondisi pengungsian dalam waktu tertentu dan keluarga yang membutuhkan solusi tempat tinggal lebih cepat.
Pendataan harus mencakup kondisi keluarga, jumlah anggota keluarga, keberadaan balita dan lansia, kondisi kesehatan, status tempat tinggal sebelum kebakaran, apakah korban merupakan pemilik atau penyewa, serta kebutuhan masing-masing keluarga.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan korban tidak berlarut-larut berada dalam kondisi pengungsian tanpa kepastian. Data harus jelas, sehingga pemerintah bisa menentukan siapa yang harus segera mendapatkan tempat tinggal dan bentuk bantuan apa yang paling tepat,” demikian poin penting yang mengemuka dalam peninjauan tersebut.
Komisi V DPRA berharap seluruh pihak terkait dapat bergerak cepat dan terkoordinasi, sehingga persoalan korban tidak hanya berhenti pada penanganan masa tanggap darurat, tetapi juga dilanjutkan dengan pemulihan, penyediaan hunian, pemulihan usaha masyarakat, pendidikan anak-anak, serta kepastian status lahan.
Penanganan pascakebakaran, menurut Komisi V DPRA, harus dilakukan secara menyeluruh agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan secara layak dan mandiri.
Untuk itu Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, S.H., M.H mengharapkan agar Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak boleh berhenti hanya mengantarkan bantuan masa panik untuk korban musibah kebakaran di Jagong Jeget ini tapi juga harus membantu untuk langkah selanjutnya yakni menyediakan hunian layak huni untuk korban, pemulihan ekonomi korban, pemulihan trauma pada anak anak dan pendidikan anak anak. Harus ada segera langkah konkrit untuk hal ini.##
