SimeulueTribune Indonesia.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus mendorong percepatan operasional Pelabuhan Perikanan Perintis Teluk Sinabang di Kabupaten Simeulue, Aceh. Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pelabuhan dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nelayan setempat” kata Petrus”
Petrus ” sebagai Penanggung jawab pelabuhan yang bertugas sejak Juni 2023 menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan fungsi kepelabuhanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Fungsi tersebut meliputi kesyahbandaran, operasional pelabuhan, hingga pembinaan dan fasilitasi nelayan. Koordinasi juga terus dilakukan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue” jelasnya”
Petrus menyampaikan “Saat ini status pelabuhan masih dalam proses penetapan di tingkat provinsi pasca penyerahan dari kabupaten. Alhamdulillah, keputusan Gubernur Aceh
SK Nomor 000.2.3.2/261/2026 tentang penetapan hibah barang milik Aceh dinas kelautan dan perikanan Aceh kepada direktorat jenderal perikanan tangkap kementerian kelautan dan perikanan Republik Indonesia, sertifikat penghibahan pelabuhan telah diterbitkan sebagai bagian dari pemisahan aset dengan Perum Perindo,”ujarnya.
Meski demikian, sejumlah fasilitas utama pelabuhan seperti Tempat Pelelangan Ikan (TPI), docking dan pabrik es masih membutuhkan pemeliharaan dan perbaikan agar dapat berfungsi optimal. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap agar status pelabuhan dapat ditetapkan di bawah KKP, sehingga operasional dan pemeliharaan dapat berjalan penuh. Kendala utama saat ini adalah menunggu Penetapan Status Pelabuhan (BST) dari Pemerintah Provinsi Aceh” ujarnya
Dukungan terhadap pengoperasian pelabuhan telah disampaikan berbagai pihak. Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Bupati Simeulue, Ketua DPRK Kabupaten Simeulue, hingga Ketua DPR RI dari daerah pemilihan Aceh telah meninjau langsung kondisi pelabuhan.
Pelayanan kepada nelayan tetap berjalan melalui penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dilayani oleh Syahbandar dan Pembantu Syahbandar di lokasi. Selain itu, KKP juga telah menggelar Gerai Perizinan pada tahun 2023 dan tahun 2024 untuk memfasilitasi perizinan kapal perikanan, baik pas kecil di tingkat kabupaten maupun pas besar di tingkat provinsi.
“Fokus utama usulan kami tahun ini 2026 adalah perbaikan docking dan pembangunan SPBUN atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan, Docking di Pelabuhan Perintis Teluk Sinabang merupakan satu-satunya fasilitas di Simeulue, sehingga keberadaannya sangat vital bagi nelayan lokal maupun dari luar daerah ” tegasnya.
Usulan terkait perbaikan fasilitas, penerangan, dan pembangunan SPBUN telah dilaporkan dan akan ditindaklanjuti oleh KKP. Dokumen penghibahan pelabuhan juga telah disampaikan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Petrus ” berharap pembangunan kembali fasilitas pelabuhan dapat segera terealisasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto melalui KKP serta selaras dengan program Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam mewujudkan Ekonomi Biru ” imbuhnya
“Jika pelabuhan ini beroperasi penuh, kesejahteraan nelayan Simeulue akan meningkat dan potensi sumber daya laut daerah dapat dimanfaatkan secara optimal,” pungkas Petrus”
(abec)
