Kejati Sumut Sapa Pelajar SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan, Serukan Gerakan Anti Narkoba dan Bijak Gunakan Media Sosial

Teks Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Seksi Penerangan Hukum terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana dikalangan remaja, kali ini yang menjadi sasaran pencegahan dilakukan kepada Pelajar SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan yang berlokasi di Jalan Pendidikan, Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/08/2026)/(Doks Foto/Istimewa/infonewsnusantara.com)

MEDAN | infonewsnusantara.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Seksi Penerangan Hukum terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana dikalangan remaja, kali ini yang menjadi sasaran pencegahan dilakukan kepada Pelajar SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan yang berlokasi di Jalan Pendidikan, Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/08/2026).

Penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut dibuka langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, S.H., M.H., didampingi Tim Fungsional Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Saat menyampaikan materi, tim narasumber melalui fungsional humas menyampaikan kepada pelajar bahwa anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA) sangat rentan terpengaruh dan terprovokasi dalam menyikapi informasi yang tidak benar serta tingginya keinginan untuk meniru atau melakukan kegiatan negative yang kerap tersebar di media sosial.

“Untuk itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak henti-hentinya memberikan pemahanan dan mengajak para siswa/siswi untuk lebih memahami dan mengerti bagaimana hukum diterapkan akibat kesalahan atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2024 yang pada umumnya permasalahan tersebut bersumber dari massifnya penggunaan media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Rizaldi dalam paparannya, Selasa (18/08/2026).

Kemudian, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, S.H., M.H., juga menegaskan dan mengajak para siswa pelajar untuk terus berupaya membentengi diri dari gencarnya serangan peredaran gelap narkotika, yang notabene saat ini pelajar merupakan sasaran utama para penjahat narkoba.

“Tingkatkan ketahanan diri melalui kegiatan positif dilingkungan sekolah, dilingkungan keluarga dan lingkungan pergaulan, jangan ragu melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba kepada aparat terdekat atau kepada guru di lingkungan sekolah, karena dengan mencegah narkoba merupakan dukungan kita semua untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Rizaldi.(***)