Berita  

Kejari Langsa Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Mangrove Kuala Langsa

LANGSA – Infonewsnusantara.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Langsa dengan sumber dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

​Ketiga tersangka yang mengenakan rompi pink tersebut langsung diboyong dari Kantor Kejari Langsa menuju Lapas Kelas IIB Langsa pada Rabu (9/9/2026) petang.
​Pelaksanaan penahanan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen, Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., serta Tim Jaksa Penuntut Umum: Andre Pratama, S.H., Azimu Halim, S.H., dan Erlangga Aditya Wicaksana, S.H.


​Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.066.505.741,- dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, terhitung sejak 21 Juni 2019 hingga 17 Desember 2019.

​Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan:
​Surat Perintah Penyidikan: Nomor Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 5 September 2023.
​Surat Perintah Penyidikan: Nomor Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024.
​Hasil pemeriksaan fisik—meliputi volume, mutu pekerjaan di lapangan, dan pengujian laboratorium—menemukan sejumlah item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak.
​Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp561.849.421,60. Kerugian timbul akibat pekerjaan fiktif (tidak dilaksanakan), kekurangan mutu pekerjaan, serta kekurangan volume pekerjaan.


​Mengacu pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat (1) KUHAP) serta Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik menetapkan empat orang tersangka:
​BP (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK)
​TNF (Penyedia Jasa)
​RC (Konsultan Perencana)
​S (Konsultan Pengawas)
​Namun, pada pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), hanya tiga tersangka yang hadir. Satu tersangka lainnya, yaitu RC selaku Konsultan Perencana, tidak memenuhi panggilan.
​Penahanan terhadap ketiga tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-941/L.1.13/Ft.1/09/2026, Nomor: Print-942/L.1.13/Ft.1/09/2026, dan Nomor: Print-943/L.1.13/Ft.1/09/2026.
​”Penahanan terhadap ketiga tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 9 hingga 28 September 2026,” ujar Kasi Pidsus Fadli Setiawan.


​Para tersangka diduga melanggar:
​Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
​Setelah penyerahan Tahap II ini, proses hukum dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihak Kejari Langsa menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, serta berfokus pada pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.