Berita  

Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Sabu 135 Gram Turut Dimusnahkan

Langsa – Infonewsnusantara.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (13/8/2026).


Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Jalan T. Chik Ditiro Nomor 4, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, S.H., M.H.
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi penegak hukum, pemerintah daerah, Bea Cukai, BNN, Mahkamah Syar’iyah, Lembaga Pemasyarakatan, organisasi masyarakat, insan pers, serta jajaran Kejaksaan Negeri Langsa.

Dalam sambutannya, Kajari Langsa Adi Tyogunawan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan Undang-Undang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Langsa dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti juga menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, maupun kerusakan barang bukti selama berada dalam penyimpanan,” ujar Kajari dalam keterangannya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak April hingga Juli 2026.

Barang bukti tersebut terdiri dari:
Barang elektronik sebanyak 12 unit, meliputi 11 unit handphone dan 1 unit timbangan digital.
Narkotika jenis sabu dengan berat 135,3117 gram.
Perkakas sebanyak 8 buah, terdiri dari 1 buah pahat, 3 buah gunting, 1 buah pisau, 1 buah cangkul, 1 buah egerek, dan 1 buah mancis.
Barang lainnya sebanyak 22 buah berupa pakaian, kupasan kabel, sendok sabu, plastik, set bong, dan barang lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti. Untuk barang elektronik dan perkakas dilakukan dengan cara diblender, dibakar, serta dihancurkan. Sementara sebelum narkotika jenis sabu dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut.

Seluruh rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak-pihak terkait.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti secara berkala, Kejaksaan Negeri Langsa berharap dapat terus menjaga integritas pengelolaan barang bukti, mencegah potensi penyalahgunaan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel

.