Berita  

Isu Intervensi Ketua TP PKK Deli Serdang di Pengadaan Jilbab Kesra Sekdakab Deli Serdang Dinilai Spekulatif, Dhanul Panjaitan : Sesat dan Provokatif!

Aliansi Pemuda Mahasiswa Kabupaten Deli Serdang, Dhanul Panjaitan/(Doks Foto/Istimewa/infonewsnusantara.com)

infonewsnusantara.com — Deli Serdang | Isu dugaan intervensi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang, Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan, dalam pengadaan 15.000 jilbab pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang dinilai sebagai spekulasi yang tidak berdasar.

Ketua Aliansi Pemuda Mahasiswa Kabupaten Deli Serdang, Dhanul Panjaitan, menyebut tudingan tersebut sesat dan provokatif karena menyeret nama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang ke dalam proses pengadaan yang secara administratif menjadi tanggung jawab Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang.

Menurut Dhanul Panjaitan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memiliki mekanisme, kewenangan serta pejabat yang bertanggung jawab secara administratif. Karena itu, ia meminta publik tidak mencampuradukkan peran organisasi Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang dengan kewenangan pengadaan pada Bagian Kesejahteraan Keluarga (Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang.

“Pengadaan tersebut sepenuhnya melekat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang. Jadi, jangan kemudian persoalan pengadaan ini diarahkan kepada Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang tanpa adanya bukti yang jelas,” tegas Dhanul Panjaitan kepada infonewsnusantara.com, Kamis (17/09/2026).

Ia menjelaskan, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang bukan satuan kerja maupun Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan administratif dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang.

“Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang bukan Satuan Kerja atau Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan administratif dalam lingkup Kesra. Jadi, menurut saya, menyeret nama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang dalam persoalan ini merupakan sesat berpikir,” kata Dhanul Panjaitan, Kamis (17/09/2026).

Dhanul Panjaitan juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebelum proses pemeriksaan oleh pihak berwenang selesai. Terlebih, informasi mengenai pengadaan 15.000 jilbab tersebut telah menjadi perhatian aparat pengawasan internal pemerintah.

Ia menilai langkah yang lebih tepat adalah menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi daripada membangun opini berdasarkan dugaan yang belum terverifikasi.

“Persoalan ini sudah ditangani oleh APIP. Inspektorat Kabupaten Deli Serdang sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait proses pengadaan 15.000 jilbab tersebut. Jadi, ada baiknya kita tunggu hasil penyelidikannya daripada berspekulasi liar,” ucap Dhanul Panjaitan, Kamis (17/09/2026).

•Soroti Isu Lama yang Kembali Mencuat.

Dhanul Panjaitan juga menyoroti kembali mencuatnya isu yang mengaitkan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang dengan pengadaan jilbab tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hal baru dan sebelumnya pernah mendapat klarifikasi dari pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang.

“Ini sebenarnya cerita lama tahun lalu yang sudah pernah diklarifikasi langsung oleh Kabag Kesra, Pak Faisal R.P. Tetapi sekarang tiba-tiba muncul lagi. Ada apa ini,” ungkap Dhanul Panjaitan, Kamis (17/09/2026).

Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja mengangkat kembali isu tersebut untuk membangun opini di tengah masyarakat. Namun, Dhanul Panjaitan menegaskan dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti yang dapat diverifikasi.

“Saya menduga ada pihak tertentu yang sengaja ingin membenturkan Ketua TP PKK Kabupaten Deli Serdang, Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan, dengan Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Tetapi sekali lagi, itu masih dugaan dan harus dibuktikan. Jangan sampai dugaan kemudian diposisikan seolah-olah sebagai fakta,” tegasnya, Kamis (17/09/2026).

•Minta Media Kedepankan Verifikasi.

Lebih lanjut, Dhanul Panjaitan mengimbau insan pers dan pegiat media sosial agar tetap mengedepankan prinsip jurnalistik dalam memberitakan isu tersebut.

Ia meminta setiap informasi yang beredar terlebih dahulu diverifikasi, termasuk dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.

“Kami berpesan kepada teman-teman jurnalis dan pegiat media sosial untuk menerapkan prinsip cover both sides guna menjaga keseimbangan berita. Jangan sampai terjebak menggunakan asumsi pribadi atau terhanyut oleh opini publik yang belum terverifikasi data dan faktanya,” katanya.

Dhanul Panjaitan menilai pemberitaan yang hanya mengandalkan tudingan tanpa konfirmasi berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Silakan kritik dan soroti kalau memang ada dugaan persoalan dalam pengadaan. Tetapi kritik harus berbasis data dan fakta. Jangan membuat kesimpulan sendiri sebelum ada hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang,” pungkasnya.(inn/aceng40)