Geuchik Baru Harus Hormati Arahan Wali Kota, Jangan Jadikan Perangkat Gampong Korban Politik

Caption : Ilustrasi

Infonewsnusantara.com – – Pelantikan para geuchik hasil Pemilihan Geuchik Serentak oleh Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, SE, pada 30 Juli 2026 menjadi awal dimulainya babak baru kepemimpinan di tingkat gampong. Amanah yang diberikan masyarakat bukan hanya sebuah kemenangan politik, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menghadirkan pemerintahan gampong yang profesional, adil, dan mampu mengayomi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan pilihan politik.

Dalam sambutannya saat pelantikan, Wali Kota Langsa secara tegas mengingatkan agar para geuchik yang baru dilantik tidak mengganti perangkat gampong secara sembarangan. Pergantian hanya dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pesan tersebut merupakan arahan yang patut dihormati dan dilaksanakan demi menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat gampong.

Publik tentu berharap pesan tersebut tidak hanya menjadi seremonial belaka. Para geuchik harus membuktikan bahwa mereka adalah pemimpin seluruh masyarakat, bukan hanya pemimpin kelompok pendukungnya. Demokrasi telah selesai ketika hasil pemilihan ditetapkan. Setelah itu, tidak boleh lagi ada sekat antara pendukung dan bukan pendukung.

Salah satu ujian pertama seorang geuchik adalah bagaimana memperlakukan perangkat gampong yang telah bekerja sebelum dirinya menjabat. Tidak sedikit muncul anggapan bahwa perangkat gampong akan diganti untuk mengakomodasi tim sukses selama masa pemilihan. Jika hal itu dilakukan tanpa alasan yang sah, maka akan menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat serta mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Perangkat gampong merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki tugas membantu geuchik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, keberadaan mereka tidak boleh dipandang sebagai bagian dari kepentingan politik praktis. Profesionalisme harus menjadi ukuran utama, bukan kedekatan politik ataupun balas jasa kepada pihak tertentu.

Dalam aspek hukum, pergantian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Ketentuan mengenai perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang jelas, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai batas usia, tidak lagi memenuhi persyaratan, atau melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, pergantian tidak boleh dilakukan hanya karena perbedaan pilihan politik dalam pemilihan geuchik.

Aceh sendiri memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan ruang pengaturan pemerintahan gampong berdasarkan nilai-nilai adat dan kearifan lokal. Namun, kekhususan tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor hukum dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance).

Masyarakat tentu ingin melihat geuchik yang mampu merangkul semua pihak. Seorang pemimpin sejati bukan diukur dari seberapa banyak orang yang diganti setelah ia berkuasa, tetapi dari kemampuannya membangun kerja sama, menciptakan keharmonisan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap kontestasi politik selalu ada perbedaan pilihan. Namun, perbedaan tersebut merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati. Setelah proses pemilihan selesai, seluruh masyarakat kembali menjadi satu keluarga besar dalam satu gampong. Tidak ada lagi istilah “lawan politik” yang harus disingkirkan.

Jika geuchik lebih sibuk membalas jasa politik dengan mengganti perangkat gampong, maka energi pemerintahan akan habis untuk konflik internal. Sebaliknya, apabila seluruh unsur pemerintahan dirangkul dan diberi kesempatan bekerja secara profesional, maka pembangunan akan berjalan lebih cepat dan masyarakat akan merasakan manfaatnya.

Arahan Wali Kota Langsa sejatinya merupakan bentuk komitmen menjaga stabilitas pemerintahan gampong. Oleh karena itu, para geuchik hendaknya menjadikan pesan tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan kepemimpinan selama enam tahun ke depan.

Masyarakat juga memiliki peran penting sebagai pengawas. Jika ditemukan kebijakan yang bertentangan dengan aturan hukum, tentu tersedia mekanisme pengawasan melalui kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Inspektorat, hingga jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Momentum pelantikan harus menjadi awal perubahan menuju tata kelola pemerintahan gampong yang lebih baik. Geuchik tidak boleh terjebak pada kepentingan politik jangka pendek, tetapi harus fokus pada pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan warga, serta menjaga persatuan.

Pada akhirnya, sejarah akan mencatat bahwa geuchik yang berhasil bukanlah mereka yang banyak mengganti orang, melainkan mereka yang mampu menyatukan masyarakat, menghormati hukum, serta meninggalkan warisan pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga. Kepemimpinan yang dewasa adalah kepemimpinan yang mengedepankan persatuan di atas kepentingan politik. Itulah pembuktian sesungguhnya bahwa seorang geuchik layak disebut sebagai pemimpin bagi seluruh masyarakat gampong.

Penulis : Chaidir ketua DPC PKB Kota Langsa