Nekat Bongkar Rumah Kosong di Pandau Hulu I Demi Beli Sabu, Gol di Polsek Medan Kota

Teks Foto : Ditangkap/Seorang pelaku pembobol rumah kosong di Jalan Madong Lubis Nomor 121, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, I alias Adi berhasil ditangkap Polsek Medan Kota, pada Sabtu (10/10/2026)/(Doks Foto/Polsek Medan Kota)

InfoNewsNusantara.com — MEDAN | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bongkar rumah kosong di Jalan Madong Lubis Nomor : 121, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pada Sabtu (10/10/2026).

Pelaku berinisial I alias Adi berusia (44 tahun), Warga Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Ia berhasil diamankan pada Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, AKP. Feriawan, S.H., M.H, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H kepada 1kabar.com mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Helmy Idris berusia (67 tahun), Warga Jalan Gunung Martimbang, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Korban melaporkan rumah miliknya di Jalan Madong Lubis Nomor : 121, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, yang sudah tiga tahun dalam keadaan kosong dan dipasangi pamflet dijual dan dibobol maling.

Peristiwa diketahui pada Kamis (23/07/2026) lalu sekira pukul 20.00 WIB saat korban melakukan pengecekan rutin.

“Saat dicek, korban mendapati rumahnya sudah dibongkar. Satu unit panel listrik dan instalasi, sejumlah alat bangunan serta satu unit mesin pompa air hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 30 juta,” ucap Iptu. Poltak M. Tambunan kepada InfoNewsNusantara.com, Minggu (11/10/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (10/10/2026) siang, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, I alias Adi mengakui perbuatannya. Ia beraksi pada pagi subuh bersama tiga rekannya berinisial AA, A, dan F yang kini masih dalam pencarian (DPO).

“Peran pelaku adalah membantu mengangkat jerjak pintu hasil bongkaran dan memindahkannya ke becak yang sudah disiapkan rekan-rekannya,” katanya.

Ironisnya, dari hasil kejahatan tersebut, pelaku hanya mendapat bagian Rp. 50.000. Uang tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya serta menelusuri penadah barang curian tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sebutnya.(***)