Berita  

Bea Cukai Langsa Sita 3 Moge Ilegal dan Sparepart, Nilai Barang Capai Rp1,8 Miliar

KOTA LANGSA –Infonewsnusantara.com  Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) bekas beserta 11 koli suku cadang dan aksesoris kendaraan asal luar negeri.

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengerahkan patroli laut pada Kamis, 6 Agustus 2026.

“Dikarenakan cuaca buruk yang melanda perairan Kecamatan Seruway, tim terpaksa menghentikan operasi laut,” kata Dwi kepada awak media, Selasa (11/8/2026).

Meski patroli laut dihentikan, Bea Cukai Langsa kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu (8/8/2026) sore, Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga mengangkut moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.

Tim P2 Bea Cukai Langsa kemudian melakukan patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Petugas melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut memasuki wilayah Sumatera Utara.

“Menyadari itu, kami segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melaksanakan penindakan bersama,” ujar Dwi.

Tim gabungan selanjutnya memburu kendaraan tersebut hingga memasuki ruas Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di KM 64, petugas berhasil mendekati kendaraan target dan memerintahkan pengemudi untuk menghentikan kendaraannya.
Namun, pengemudi kendaraan tersebut justru melarikan diri dan meninggalkan kendaraan sebelum berhasil diamankan petugas.

“Kendaraan beserta muatan yang diduga moge ilegal hasil penyelundupan berhasil kita kuasai,” kata Dwi.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan satu unit kendaraan angkutan yang memuat tiga unit moge dalam kondisi bekas serta 11 koli suku cadang dan aksesoris moge yang juga dalam kondisi bekas.

Selain itu, petugas turut menemukan sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, dokumen, serta sejumlah barang lainnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 unit mobil pengangkut;
3 unit motor gede (moge) bekas;
11 koli suku cadang dan aksesoris moge asal luar negeri;
Sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu;

Dwi menyebutkan, berdasarkan hasil penindakan, estimasi nilai barang bukti beserta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Seluruh kendaraan dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap pengemudi kendaraan yang melarikan diri.

Dwi menjelaskan, dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B.

Kepala Bea Cukai Langsa menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.

“Penindakan ini bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” tegas Dwi.

Menurutnya, Bea Cukai sebagai community protector juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

“Kita mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” pungkas Dwi Harmawanto.