Indikasi Korupsi Anggaran Sampah TA 2024–2025 Terbongkar : Saat Menjabat Camat Lubuk Pakam, Kadis DLH Deli Serdang Diduga Lakukan Penyelewengan

DELI SERDANG | InfoNewsNusantara.com

Dugaan kuat praktik korupsi, penyalahgunaan jabatan, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran persampahan di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, kini mengemuka dan menuai kritikan tajam dari publik. Temuan ini diungkapkan secara resmi oleh Forum Pemerhati Lingkungan dan Tata Ruang (FPLT) Kabupaten Deli Serdang, hasil investigasi mendalam yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan pada Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang, nilai alokasi dana khusus untuk pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang tercatat jumlahnya sama selama dua tahun berturut-turut, yakni pada Tahun 2024 dan Tahun 2025 masing-masing sebesar Rp. 8.599.606.983.

Sekretaris Forum Pemerhati Lingkungan dan Tata Ruang (FPLT) Kabupaten Deli Serdang, M. Hidayat, ST, menyampaikan kepada wartawan bahwa hasil penelusuran dan verifikasi data selama dua tahun terakhir semakin menguatkan dugaan keterlibatan oknum berinisial RD. Saat peristiwa itu terjadi, RD menjabat sebagai Camat Lubuk Pakam, dan kini diketahui telah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kabupaten Deli Serdang.

“Hasil investigasi kami menemukan sejumlah data yang sangat mencurigakan dan menguatkan dugaan terjadinya penyelewengan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga perbuatan yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat luas. Peruntukan dana tersebut tidak jelas dan kinerjanya sangat kami kritisi,” tegas M. Hidayat kepada wartawan, Selasa (12/05/2026).

•Dugaan Korupsi : Selisih Anggaran Capai Lebih Rp. 1,7 Miliar.

Dari rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tercatat alokasi dana untuk pos pengadaan bahan bakar minyak (untuk truk, betor, dan mesin pemotong rumput), serta upah tenaga kerja meliputi pengemudi, kernet, petugas kebersihan, hingga mandor, ditetapkan sebesar Rp. 6.786.466.000.

Namun, berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, realisasi dana yang benar-benar dikeluarkan dan digunakan untuk keperluan operasional di lapangan hanya sebesar Rp. 5.913.730.000.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, karena terdapat selisih atau kekurangan anggaran yang tidak memiliki kejelasan peruntukan sebesar Rp. 872.736.000 per tahun. Jika dikalikan selama dua tahun anggaran (2024–2025), maka total kerugian keuangan negara yang diduga terjadi mencapai angka Rp. 1.745.472.000, bahkan dikhawatirkan nilainya bisa jauh lebih besar.

•Dugaan Penyalahgunaan Jabatan : Tenaga Kebersihan Dialihkan untuk Urusan Pribadi.

Selain indikasi penggelapan dana, investigasi Forum Pemerhati Lingkungan dan Tata Ruang (FPLT) Kabupaten Deli Serdang juga menemukan bukti dugaan penyalahgunaan wewenang yang cukup mencolok. Saat menjabat Camat Lubuk Pakam berinisial RD, terdapat total 125 orang tenaga kerja kebersihan atau tukang sapu yang digaji menggunakan uang negara. Namun, ditemukan fakta bahwa sejumlah personel tersebut tidak ditempatkan untuk membersihkan fasilitas umum, jalan desa, atau tempat-tempat publik lainnya.

Sebaliknya, para petugas tersebut yang diduga dialihfungsikan penugasannya menjadi tenaga kebersihan di rumah pribadi milik oknum RD. Bahkan, tidak sedikit diantara mereka yang diduga ditugaskan sebagai sopir pribadi, yang jelas-jelas merupakan penyalahgunaan fasilitas dan sumber daya manusia yang dibayar oleh uang rakyat.

•Dugaan Arogansi dan Penyalahgunaan Wewenang : Ada Pemukulan dan Penghinaan.

Temuan lain yang tak kalah memprihatinkan adalah dugaan sikap arogan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan RD terhadap bawahannya, yang dinilai tidak manusiawi dan mencederai martabat birokrasi, antara lain :

•Diduga melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan kepada seorang petugas kebersihan. Pasca kejadian tersebut, oknum RD yang diduga memecat korban secara sepihak tanpa prosedur dan alasan yang sah.

•Diduga melakukan perbuatan yang menjatuhkan harkat, martabat, dan kehormatan seseorang, dengan cara memaki dan menghina seorang tenaga honorer dimuka umum, tanpa dasar bukti yang jelas, yang kemudian diakhiri dengan pemecatan sepihak.

•Laporan Resmi Sudah Diajukan ke Kejati Sumut.

Atas rangkaian dugaan tindak pidana yang berat tersebut, Forum Pemerhati Lingkungan dan Tata Ruang (FPLT) Kabupaten Deli Serdang telah secara resmi melaporkan oknum yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), lengkap dengan berkas, dokumen, dan bukti pendukung yang dianggap cukup untuk proses hukum.

Pihak Forum Pemerhati Lingkungan dan Tata Ruang (FPLT) Kabupaten Deli Serdang pun meminta kepada seluruh aparat penegak hukum agar menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan mengawal proses penyelidikan hingga tuntas, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami berharap keadilan tegak. Proses hukum harus berjalan apa adanya, tidak boleh ada campur tangan pihak lain demi menutupi kasus ini, meski yang bersangkutan kini memegang jabatan penting di lingkungan pemerintah daerah,” pungkas M. Hidayat.

•Dasar Hukum yang Disangkakan.

Berdasarkan fakta dan temuan di lapangan, perbuatan yang dilaporkan diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

1). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

•Pasal 2 Ayat (1) : Barang siapa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

•Pasal 12 Huruf e : Setiap pejabat negara yang menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.

2). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :

•Pasal 380 KUHP : Mengenai penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang dilakukan oleh pejabat umum.

•Pasal 170 jo. Pasal 351 KUHP : Mengenai tindak kekerasan, penganiayaan, atau pemukulan yang menyebabkan rasa sakit atau luka pada orang lain.

•Pasal 310 Jo. Pasal 311 KUHP : Mengenai pencemaran nama baik dan fitnah akibat perbuatan menghina atau menjatuhkan martabat seseorang di depan umum.

3). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, kepatutan, dan ketidakberpihakan dalam menjalankan tugas negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima laporan beserta kelengkapan bukti, dan diketahui sedang dalam tahap pemeriksaan administrasi serta pendalaman materi untuk langkah penyelidikan selanjutnya.(inn0101/jt-40)