Ketua DPRK Simeulue Rasman Sidak Kapal Nelayan Terbengkalai Selama Delapan Tahun di Lampulo Banda Aceh

Banda Aceh Info News Nusantara com. Dalam perjalanan pulang usai mengikuti retret pimpinan di AKMIL, Ketua DPRK Simeulue Rasmanudin H. Rahamin, SE., MM menyempatkan diri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah kapal nelayan yang berada di kawasan Lampulo, Banda Aceh.

Sidak tersebut dilakukan setelah Rasman menerima informasi yang beredar di masyarakat bahwa kapal berbahan fiber itu diduga merupakan aset milik Pemerintah Daerah Simeulue. Informasi itu kemudian mendorong Rasman turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi riil di lapangan.

Di lokasi, Rasman melihat langsung kondisi kapal yang saat ini tampak tidak lagi beroperasi. Berdasarkan keterangan penjaga, kapal tersebut sudah lama tidak difungsikan dan telah “parkir” di Lampulo selama kurang lebih delapan tahun.

Temuan itu tentu menimbulkan pertanyaan serius, terutama jika benar kapal tersebut merupakan aset daerah yang dibeli atau diadakan dengan menggunakan anggaran pemerintah. Sebab, aset yang bersumber dari uang rakyat seharusnya memiliki kejelasan status, pengelolaan, dan manfaat bagi masyarakat.

Rasman menegaskan bahwa dinas terkait harus segera turun tangan untuk menelusuri secara menyeluruh kedudukan kapal tersebut, baik dari sisi administrasi, status kepemilikan, maupun kemungkinan pemanfaatannya kembali.

“Menurut informasi yang saya terima, kapal ini diduga termasuk aset Pemda Simeulue. Karena itu saya minta dinas terkait segera menelusuri kedudukan kapal ini dengan serius,” ujar Rasman di sela-sela sidak.

Ia menjelaskan, ada tiga alasan utama mengapa persoalan ini harus segera ditindaklanjuti. Pertama, agar keberadaan kapal tersebut tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat. Kedua, apabila masih memungkinkan, kapal itu diharapkan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik, khususnya mendukung sektor perikanan. Ketiga, harus tampak adanya tanggung jawab pemerintah terhadap penggunaan uang rakyat.

“Pertama agar tidak menjadi polemik, kedua supaya bisa dimanfaatkan kembali, dan ketiga agar tampak ada tanggung jawab terhadap uang rakyat,” tegas Rasman.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset yang diduga milik daerah terbengkalai tanpa kejelasan selama bertahun-tahun. Jika kapal itu memang tercatat sebagai aset Pemda Simeulue, maka harus ada langkah konkret, apakah akan diaktifkan kembali, direhabilitasi, dialihkan pemanfaatannya, atau ditempuh mekanisme lain sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai pimpinan DPRK, Rasman menilai pengawasan terhadap aset daerah merupakan bagian penting dari tanggung jawab kelembagaan, agar setiap aset yang berasal dari uang Rakyat benar-benar memberi manfaat nyata kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset publik harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Rasman berharap instansi teknis terkait segera melakukan penelusuran dan menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak muncul spekulasi yang berlarut-larut.

“Jangan sampai aset yang nilainya bersumber dari anggaran Negara dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan. Ini harus ditelusuri, dijelaskan, dan bila memungkinkan harus dimanfaatkan kembali demi kepentingan masyarakat,
” pungkasnya.