Sul-Sel | INN.com – – Seorang advokat selaku kuasa Hukum Tergugat dalam perkara Nomor 47/ Pdt G/2026/ PA jnp menyampaikan keprihatinan atas sikap yang terjadi dalam persidangan di pengadilan Agama Jeneponto, khususnya pada agenda pemeriksaan saksi, (18/04/2026).
Dalam persidangan tersebut, Achmad Ilham, SH,MH (kuasa Hukum Tergugat) sedang mengajukan pertanyaan kepada saksi yang di ajukan oleh pihak penggugat terkait objek sengketa berupa tanah dan bangunan.
Namun, sebelum pertanyaan selesai di ajukan, terjadi respons dari Majelis Hakim yang di sertai dengan reaksi tertawa bersama pihak lawan, yang di nilai berpotensi menimbulkan kesan kurang profesional dalam forum persidangan.
Kuasa Hukum Tergugat menegaskan bahwa pertanyaan yang di ajukan merupakan bagian dari hak pembelaan hukum yang di jamin dalam hukum acara perdata, termasuk dalam praktik peradilan agama, di mana setiap pihak berhak menguji keterangan saksi secara releven dan profesional.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim dalam memimpin jalannya persidangan.
Namun demikian, kami juga berharap agar setiap proses persidangan tetap di jalankan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, imparsialitas, serta penghormatan terhadap semua pihak di dalam persidangan,” ujar kuasa Hukum Tergugat.
Lebih lanjut di sampaikan bahwa sikap dalam persidangan memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Oleh karena itu, setiap bentuk interaksi di ruang sidang di harapkan tetap berada dalam koridor etika peradilan sebagaimana di atur dalam kode etik dan pedoman perilaku Hakim.
Sebai bentuk komitmen terhadap penegakan etika peradilan, kuasa Hukum Tergugat telah menempuh langkah Hukum dengan menyampaikan laporan kepada komisi Yudisial Republik Indonesia untuk di lakukan pemeriksaan sesuai ketentuan berlaku.
Langkah ini di harapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga Integritas dan profesionalitas lembaga peradilan, serta memastikan bahwa setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil di muka hukum.
(Tafsir dkk).
