Langsa | INN.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Langsa bersama manajemen PDAM kembali membuka tabir persoalan serius yang membelit perusahaan daerah tersebut. Tak hanya soal tata kelola dan keuangan, krisis pelayanan kepada masyarakat kini ikut menjadi sorotan tajam.
Dalam forum resmi tersebut, Komisi III menemukan kejanggalan mendasar dalam struktur kepemimpinan PDAM. Direktur PDAM Langsa diketahui merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas, bahkan ditetapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Wali Kota Langsa. Praktik ini dinilai menabrak aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Permendagri yang hanya memperbolehkan rangkap jabatan dalam kondisi tertentu dan melalui mekanisme yang sah.
Persoalan internal kian kompleks. Seluruh karyawan dan tenaga kontrak dilaporkan belum menerima gaji selama dua bulan. PDAM juga menunggak iuran BPJS hingga Rp800 juta serta memiliki utang keseluruhan mencapai Rp3 miliar. Kondisi ini mencerminkan krisis keuangan yang serius.
Di tengah carut-marut tersebut, kebijakan kepegawaian juga menuai kritik. Dua karyawan baru yang belum lama bekerja justru diangkat menjadi pegawai tetap, sementara tenaga kontrak yang telah mengabdi hingga lebih dari empat tahun masih terkatung-katung tanpa kejelasan status.
Sorotan tajam juga mengarah pada Plt Direktur PDAM Langsa yang saat ini merangkap hingga empat jabatan sekaligus: Plt Direktur, Dewan Pengawas, Penjabat Kepala Desa, serta salah satu kepala seksi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA). Kondisi ini dinilai sarat konflik kepentingan dan mencederai prinsip profesionalitas.
Tak kalah penting, persoalan pelayanan air bersih kepada masyarakat turut menjadi perhatian serius. Dalam RDP terungkap bahwa aliran air PDAM kerap macet bahkan tidak tersuplai ke rumah-rumah warga dalam waktu tertentu. Kondisi ini memicu keluhan luas dari masyarakat yang bergantung pada layanan air bersih.
Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur PDAM berdalih bahwa gangguan distribusi air disebabkan oleh aliran listrik yang tidak stabil. Namun, alasan ini justru memantik pertanyaan baru dari anggota dewan, mengingat persoalan pelayanan dinilai tidak bisa semata-mata dibebankan pada faktor eksternal tanpa adanya solusi konkret dari manajemen.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan pompa air yang disebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Temuan ini semakin mempertegas indikasi buruknya tata kelola di tubuh PDAM Langsa.
RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi III Fakrurazi, Wakil Ketua Zulfahmi, Sekretaris T. Helmi Mirza, serta anggota Ismail. Dalam forum itu, para anggota dewan sepakat bahwa kondisi PDAM saat ini jauh lebih buruk dibandingkan sebelumnya.
“Ini sudah darurat. Bukan hanya manajemen yang bermasalah, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga gagal total,” tegas salah satu anggota Komisi III.
DPRK Langsa kini didorong untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh hingga kemungkinan audit investigatif. Jika tidak segera dibenahi, krisis di tubuh PDAM dikhawatirkan akan semakin dalam dan berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat, yakni akses air bersih. (An)
