Sudah Diingatkan, Video Wajah Anak Diduga Korban Sempat Beredar di Facebook, LAMPUAN: Tunggu Sikap Keluarga

SUBULUSSALAM | info news nusantara. Com. — Dugaan penyebaran video yang menampilkan wajah seorang anak yang disebut sebagai korban kekerasan seksual di media sosial Facebook mendapat perhatian serius dari Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (LAMPUAN) Kota Subulussalam.

Direktur LAMPUAN Kota Subulussalam, Nobuo Halawa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum membuat laporan resmi ke SPKT Polres Subulussalam terkait dugaan penyebaran video tersebut.

Hal itu disampaikan Nobuo Halawa saat dikonfirmasi langsung oleh Media info news nusantara.com, Sabtu (19/9/2026), mengenai langkah hukum terhadap pihak yang diduga menyebarluaskan foto maupun video yang memperlihatkan wajah dan identitas anak.

“Untuk saat ini secara resmi belum dilaporkan ke SPKT Polres Subulussalam, mengingat keluarga korban belum memberikan perintah,” ujar Nobuo Halawa.

Menurutnya, ketika video tersebut mulai beredar dan menjadi perhatian di sejumlah grup Facebook, pihak LAMPUAN telah memberikan peringatan kepada pengguna media sosial agar tidak mempublikasikan wajah maupun identitas anak.

“Ketika viral berita penyebaran video anak itu, LAMPUAN Subulussalam sudah mengingatkan pengguna akun dalam bentuk komentar dan imbauan untuk tidak mem-publish wajah dan identitas anak di media sosial,” jelasnya.

Nobuo mengatakan, setelah pihaknya memberikan imbauan, akun yang diduga menyebarkan video tersebut diketahui telah menghapus postingannya.

“Kami melihat akun yang menyebarkan video anak tersebut sudah menghapus postingan,” katanya.

Meski demikian, Nobuo menegaskan bahwa kemungkinan adanya langkah hukum lebih lanjut tetap terbuka apabila keluarga korban masih merasa keberatan.

“Namun demikian tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan bila keluarga korban masih berkeberatan. Sebagai lembaga pendamping, kita hanya bekerja berdasarkan anjuran dari keluarga korban,” tegasnya.

Sebelumnya Sudah Ingatkan Masyarakat Dalam keterangannya kepada sejumlah media sebelumnya, Nobuo Halawa juga telah mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan wajah maupun identitas anak yang disebut sebagai korban.

Ia menilai, penyebarluasan identitas anak dapat menimbulkan dampak baru bagi korban, meskipun tujuan awalnya adalah untuk mencari perhatian publik terhadap kasus tersebut.

“Saya mengingatkan, jangan sebarkan wajahnya. Satu klik bisa menjadi luka baru bagi anak korban,” ujarnya dalam keterangannya sebelumnya.

Secara hukum, Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. Pasal 19 ayat (2) menyebut antara lain nama, nama orang tua, alamat, wajah, serta hal lain yang dapat mengungkap jati diri anak.

Nobuo kembali mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarluaskan foto, video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama, sementara proses penanganan dugaan tindak pidana sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Melindungi anak korban bukan berarti membungkam keadilan. Biarkan aparat penegak hukum bekerja dan dampingi korban dengan dukungan psikologis. Ketika kita memilih untuk tidak memviralkan, kita sedang menyelamatkan masa depannya,” pungkasnya.

Media info newsnusantara. Com. mengingatkan seluruh pembaca agar tidak mengunggah ulang, membagikan, atau menyebarluaskan foto, video, nama, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak yang disebut sebagai korban.

Redaksi: Syahbudin padang