Berita  

Nama Ketua TP PKK Deli Serdang Diseret dalam Isu Intervensi Jilbab Kesra Sekdakab Deli Serdang, Ketua LPM Lubuk Pakam : “Jangan Giring Opini Tanpa Bukti!”

Teks Foto : Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Lubuk Pakam, Muhammad Arif Aulia/(Doks Foto/Istimewa/InfoNewsNusantara.com)

InfoNewsNusantara.com | Nama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan da Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang, Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan ikut terseret dalam isu dugaan intervensi pengadaan jilbab di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Kamis (17/09/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Lubuk Pakam, Muhammad Arif Aulia, meminta pihak-pihak yang menyampaikan tudingan agar tidak menggiring opini tanpa disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikannya kepada InfoNewsNusantara.com di Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (17/09/2026).

Menurut Arif Aulia, setiap tudingan terkait proses pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya disampaikan berdasarkan data serta fakta yang jelas. Terlebih, ketika tudingan tersebut sudah menyebut nama pihak tertentu.

“Jangan menggiring opini bahwa Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang, Ibu Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan mengintervensi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang dalam hal pengadaan jilbab. Kalau memang ada dugaan intervensi, tunjukkan buktinya. Jangan hanya berdasarkan asumsi kemudian nama seseorang diseret,” ujar Arif Aulia kepada InfoNewsNusantara.com di Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (17/09/2026).

Ia menilai, isu pengadaan jilbab di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang harus dilihat secara objektif dengan mengacu pada mekanisme dan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, perlu dibedakan antara adanya persoalan dalam proses pengadaan dengan tudingan bahwa pihak tertentu melakukan intervensi. Sebab, tudingan intervensi membutuhkan dasar yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Kalau ada yang dianggap bermasalah dalam pengadaan, silakan dikritisi dan diperiksa sesuai aturan. Tetapi jangan langsung mengaitkan atau menuduh seseorang melakukan intervensi kalau tidak ada bukti yang jelas,” kata Arif.

Arif Aulia juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi isu personal. Menurutnya, kontrol masyarakat terhadap pemerintah memang diperlukan, terutama menyangkut penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah.

Namun, kata dia, kontrol sosial harus tetap dilakukan secara objektif, kritis, dan bertanggung jawab.

“Kita tidak melarang kritik. Justru kritik itu penting sebagai bagian dari kontrol sosial. Tetapi kritik harus berdasarkan fakta. Jangan sampai karena ingin mengkritisi sebuah proses, kemudian orang yang tidak terbukti terlibat ikut diseret,” tegas Arif.

Ia menambahkan, jika memang terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan jilbab tersebut, pihak yang memiliki kewenangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan proses pengadaan.

Mulai dari perencanaan, penganggaran, spesifikasi, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pembayaran, menurutnya, dapat dilihat berdasarkan dokumen yang ada.

“Kalau memang ada masalah, buka dokumennya dan periksa prosesnya. Dari sana akan terlihat siapa yang punya kewenangan dan apakah ada pelanggaran atau tidak. Jangan membangun kesimpulan hanya dari isu,” ungkap Arif.

Lebih lanjut, Arif Aulia berharap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan intervensi dapat menyampaikan informasi secara terbuka dan disertai bukti. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diuji secara objektif dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.

“Jangan menggiring opini tanpa bukti. Apalagi sampai menyeret nama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang Ibu Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan. Kalau ada fakta, sampaikan fakta. Kalau ada dokumen, tunjukkan dokumen. Jangan spekulasi yang kemudian dianggap sebagai kebenaran,” pungkas Arif.

Hingga berita ini diturunkan, isu mengenai dugaan intervensi dalam pengadaan jilbab tersebut masih menjadi perhatian. Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait proses pengadaan tetap diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diketahui secara utuh dan berimbang.(***)