Breaking News
Bukan Jalan Baru! Ali Imran Bongkar Jejak Akses Kebun Oboh Sejak 1980-an, Pemerintah Diminta Cek Batas Kawasan Siapkan Mesin Politik Jelang Pemilu 2029, Partai Indonesia Terang Gelar Konsolidasi Nasional Siapkan Mesin Politik Jelang Pemilu 2029, Partai Indonesia Terang Gelar Konsolidasi Nasional JAKARTA – Partai Indonesia Terang (Pinter) menggelar Konsolidasi Nasional sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun Ketumnya, Dr (Cn) Cut Nyak Hj Rizayati SH, MM, di Jakarta, Sabtu (12/9/2026) malam. Partai Indonesia Terang mulai memperkuat mesin politik hingga tingkat bawah sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029. Konsolidasi nasional digelar untuk memastikan struktur organisasi dari tingkat pusat hingga daerah berjalan solid sekaligus memperkenalkan kembali program-program yang menjadi fokus partai. Konsolidasi tersebut diikuti jajaran Partai Indonesia Terang dari 38 provinsi. Penguatan struktur akan dilanjutkan hingga tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, desa, hingga rukun warga. Ketua Umum Partai Indonesia Terang, Cut Nyak Rizayati, mengatakan, kekuatan partai tidak semata-mata bergantung pada sosok pemimpin. Menurutnya, soliditas seluruh struktur organisasi menjadi faktor penting agar partai dapat bekerja secara nyata di tengah masyarakat. “Saya ingin seluruh rakyat Partai Indonesia Terang memahami bahwa kekuatan terbesar kita bukanlah hanya berada pada siapa dan menjadi siapa pemimpin, tetapi pada seberapa solid kita sebagai sebuah organisasi,” ujar Cut Nyak Rizayati. Ia menilai kepengurusan pusat tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan jajaran daerah. Karena itu, konsolidasi nasional menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara struktur partai dan masyarakat. Cut Nyak Rizayati juga menegaskan Partai Indonesia Terang akan kembali menjalankan sejumlah program yang sebelumnya sempat terhenti, termasuk Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). “Partai Indonesia Terang mulai melanjutkan segala program PJUTS, tenaga surya. Yang sempat kemarin terhenti dari Sabang sampai Merauke, sudah berhenti selama 2 tahun, sekarang kita mulai,” katanya. Selain PJUTS, ia menyebut program rumah bersubsidi dan solar cell sebagai bagian dari program yang akan terus didorong. Menurut Cut Nyak Rizayati, berbagai program tersebut harus dibuktikan melalui kerja nyata, bukan sekadar menjadi slogan politik. “Makanya harapan saya dengan hadirnya Partai Indonesia Terang ini bukan dasar kita bahas slogan terang-terang aja, harus kita buktikan. Omongan kita ini harus kita buktikan, jangan asal-asal ngomong doang,” tegasnya. Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi, Lom Lom Suwondo Dorong Pondok Pesantren Al-Hidayah di Kutalimbaru-Deli Sedang, Kembangkan Budidaya Bawang Merah Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Pembersihan Krueng Langsa

20 Kali Beraksi Curanmor di Kota Medan, Polsek Medan Kota Berhasil Ungkap 2 Orang Spesialis Curanmor di Kecamatan Medan Maimun

Teks Foto : 2 orang spesialis pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di 3 wilayah Kota Medan dan sekitarnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota di depan Tempat Terapi "Happy Dream" Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Jumat (11/09/2026) sekitar pukul 10.00 WIB/(Doks Foto/Istimewa/InfoNewsNusantara.com)

InfoNewsNusantara.com — MEDAN | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil mengungkap 2 orang spesialis pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di 3 wilayah Kota Medan dan sekitarnya, pada Jumat (11/09/2026).

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni AML alias Botak (41), Warga Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas dan HC alias Uci (42), Warga Jalan Karya Ujung, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Keduanya merupakan residivis kasus curanmor.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, AKP. Feriawan melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan menjelaskan, penangkapan bermula saat korban Eppi Br Siregar (57) memarkirkan Sepeda Motor Honda Beat BK 3829 ALK di depan Tempat Terapi “Happy Dream” Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Jumat (11/09/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com mengatakan, saat korban masuk untuk terapi, ia mendengar teriakan “maling”. Saat keluar, sepeda motornya sudah digeser sekitar 10 meter.

“Tim yang sedang patroli di lokasi mendengar teriakan tersebut. Dengan bantuan warga masyarakat, 1 pelaku berhasil ditangkap. Satu pelaku lainnya A berhasil kabur,” ucap Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com, Sabtu (12/09/2026).

Dari hasil interogasi, AML mengaku beraksi bersama A di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut. Ia juga mengaku kerap beraksi bersama HC alias Uci di wilayah hukum Polsek Medan Kota, wilayah hukum Polsek Patumbak dan wilayah hukum Polsek Deli Tua-Polrestabes Medan.

“Berbekal pengakuan itu, tim melakukan pengembangan dan mengamankan HC di rumahnya di Jalan Karya Ujung, Kecamatan Medan Barat,” kata Iptu. Poltak M. Tambunan, Sabtu (12/09/2026).

Saat akan menunjukkan lokasi barang bukti, AML tiba-tiba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.

“Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan. Pelaku dilumpuhkan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan,” ungkapnya.

Dari pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi sejak Juni 2026. Modus yang digunakan menggunakan kunci T dan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario hitam milik AML.

Hasil kejahatan dijual ke penadah berinisial F dengan harga Rp. 1 juta hingga Rp. 3 juta per unit dan hasilnya dibagi rata.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 3829 ALK milik korban dan 1 buah kunci T.

“Kini keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Iptu. Poltak M. Tambunan sembari menyebut pihaknya masih memburu penadah F dan pelaku A yang melarikan diri.(inn01010/mdn/1kbr/sp/nain40)