Kejar-Kejaran di Jalan AH. Nasution Medan, Polrestabes Medan Tabrak Mobil Pelaku Pengangkut 93 Kg Ganja dari Aceh

Teks Foto : Gagalkan Peredaran Ganja/Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menggagalkan pengiriman 93 kg ganja yang berasal dari Provinsi Aceh di kawasan Jalan AH. Nasution, Medan, pada Jumat (14/08/2026) malam. Saat akan diamankan, petugas terpaksa menabrak mobil pelaku karena berupaya kabur/(Doks Foto/infonewsnusantara.com)

MEDAN | infonewsnusantara.con

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil pengangkut 93 kilogram ganja di Jalan AH. Nasution Medan, pada Jumat (14/08/2026) malam.

Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung bak di film action itu, petugas terpaksa menabrak mobil pelaku dan menyita 93 kilogram ganja dari dua pelaku.

Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, AKBP. Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P, didampingi seluruh Perwira Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, pada Jumat (21/08/2026) pagi menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan sarang narkoba di Bantaran Rel Kereta Api Tembung awal Agustus 2026 lalu. Saat itu, petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram dan meringkus 3 pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ungkap Rafli, pada Jumat (21/08/2026) pagi.

Dari informasi yang diperoleh, Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kemudian melakukan pengintaian, mulai dari kawasan Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh tempat narkoba berasal, hingga ke Pusat Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Petugas yang akhirnya mengidentifikasi mobil pengangkut narkoba itu, kemudian melakukan pembuntutan untuk mengetahui kemana nantinya narkoba akan diantar dan siapa yang akan menerimanya.

Namun, saat berada di Jalan AH. Nasution Medan, petugas terpaksa menghentikan mobil pelaku secara paksa, karena pergerakan mobil pelaku yang mulai mencurigakan. Kuat dugaan, pelaku sudah mengetahui keberadaan petugas, sehingga berupaya melarikan diri, meskipun akhirnya gagal.

“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” tambah Rafli, pada Jumat (21/08/2026) pagi.

Dari dalam mobil, petugas kemudian mengamankan dua pria yakni K (30) dan AR (19), keduanya merupakan warga Aceh. Dari dalam mobil, juga ditemukan 93 bungkus daun ganja.(inn0101/1kbr/mdn-40)