Berita  

Ruang Aman untuk Belajar: Menguji Batas Antara Pembinaan dan Kekerasan di Sekolah

ACEH TAMIANG | INFONEWSNUSANTARA.COM — Penanganan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SMP Negeri 2 Kejuruan Muda menjadi momentum penting untuk mengingatkan kembali bahwa disiplin di lingkungan pendidikan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak dan martabat peserta didik.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang siswa kelas IX/8 diduga menjadi korban tindakan fisik saat menjalani pemeriksaan di lingkungan sekolah. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam proses klarifikasi, siswa tersebut disebut tidak terlibat dalam perkelahian antarsiswa. Ia berada di lokasi karena berupaya melerai pertengkaran yang terjadi di antara teman-temannya.

Dugaan tindakan fisik tersebut kemudian menjadi perhatian pihak sekolah, komite, orang tua, dan pengawas pendidikan.

Pemeriksaan di Ruang TU

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum resmi, peristiwa terjadi di Ruang Tata Usaha (TU) sekolah.

Korban disebut dihadirkan untuk memberikan penjelasan di hadapan sejumlah orang. Dalam proses tersebut, seorang oknum guru berinisial NN diduga memberikan pertanyaan kepada korban.

Namun, menurut keterangan korban yang disampaikan dalam forum klarifikasi, sebelum dirinya sempat memberikan penjelasan, NN diduga menampar pipi korban.

Ketika pertanyaan berikutnya diajukan, korban kembali menyebut dirinya belum sempat memberikan jawaban sebelum diduga mendapat tamparan lagi.

Keterangan tersebut, menurut informasi yang dihimpun, turut disaksikan tiga saksi lainnya, yakni Zahratul Akmal, Zainul Muttaqin, dan Febri Hary Marantika.

Penting ditegaskan, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses klarifikasi dan penanganan internal. Penetapan mengenai benar atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.

Musyawarah Sekolah Jadi Ruang Klarifikasi

Sekolah kemudian menggelar musyawarah untuk membahas persoalan tersebut pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Kepala Sekolah.

Forum itu dihadiri Pengawas Pembina Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, Rihelna, S.Pd., Plt. Kepala Sekolah Suprianto, S.Pd., jajaran wakil kepala sekolah, serta Ketua Komite Sekolah Nurkani, S.Pd. bersama pengurus komite.

Berdasarkan berita acara musyawarah, pembahasan tidak berlangsung tanpa dinamika. Oknum guru NN disebut berbicara dengan nada tinggi dan meninggalkan ruang pertemuan sebelum rapat dimulai.

Kondisi tersebut menjadi catatan tersendiri dalam proses penyelesaian persoalan karena penyelesaian kasus di lingkungan pendidikan idealnya mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan ruang klarifikasi bagi seluruh pihak.

Komite Dorong Evaluasi

Dalam forum tersebut, Komite Sekolah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pimpinan sekolah.

Pertama, komite merekomendasikan penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) terhadap oknum guru NN atas dugaan tindakan fisik terhadap siswa.

Kedua, komite merekomendasikan pemindahan tugas yang bersangkutan dari SMP Negeri 2 Kejuruan Muda dengan pertimbangan menjaga suasana belajar yang aman dan kondusif bagi sekitar 700 siswa di sekolah tersebut.

Pengawas Pembina juga diminta meneruskan hasil musyawarah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang untuk diproses sesuai mekanisme serta ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

Disiplin Bukan Berarti Kekerasan

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi lingkungan pendidikan: mendisiplinkan siswa tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan kekerasan.

Sekolah memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan ketika peserta didik melakukan pelanggaran. Namun, proses tersebut idealnya dilakukan melalui pendekatan edukatif, proporsional, dan sesuai tata tertib serta mekanisme yang berlaku.

Memberikan kesempatan kepada siswa untuk menjelaskan kejadian juga merupakan bagian penting dari proses pembinaan. Dengan mendengar keterangan dari semua pihak, sekolah dapat menghindari keputusan yang terburu-buru sekaligus memastikan setiap persoalan ditangani secara adil.

Bagi seorang pendidik, keteladanan tidak hanya terlihat dari kemampuan mengajar, tetapi juga dari cara menghadapi persoalan, mengendalikan emosi, dan memperlakukan peserta didik dengan menghormati martabat mereka.

Menjaga Sekolah Tetap Menjadi Ruang Aman

Sekolah pada dasarnya bukan sekadar tempat transfer ilmu pengetahuan. Ia merupakan ruang pembentukan karakter, tempat siswa belajar tentang tanggung jawab, disiplin, penghormatan, sekaligus penyelesaian konflik secara sehat.

Karena itu, ketika muncul dugaan kekerasan terhadap siswa, penyelesaiannya perlu dilakukan secara objektif dan proporsional. Hak korban untuk mendapatkan perlindungan harus berjalan beriringan dengan hak pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi.

Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap proses evaluasi bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Lingkungan pendidikan yang aman membutuhkan komitmen bersama—guru yang menjadi teladan, siswa yang memahami batas disiplin, orang tua yang aktif berkomunikasi, serta pengelola sekolah dan pemerintah daerah yang memastikan setiap persoalan ditangani sesuai aturan.

Dengan demikian, sekolah benar-benar dapat menjadi ruang belajar yang aman, mendidik, dan menghargai hak setiap anak.