Deli Serdang | InfoNewsNusantara.com
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menggelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang telah usang, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Lahan Ketapang Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam ini disaksikan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya, yang diwakili oleh Kasi. Adm. Kamtib. Manumpak Sianturi, Kasubag TU, Yanto Simanjuntak, Kaur Umum, Zian Noor Harahap, Kasubsi Peltatib, Heri Ismanto, Kasubsi Keamanan, Dicky Yehezkiel, serta Staf Adm Keamanan dan Staf Umum. Kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang telah usang dan tidak layak pakai, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tertib administrasi serta mendukung keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan terhadap sebanyak 30 Botol Pepper Stream (spray bubuk merica) yang kondisinya sudah tidak memenuhi standar penggunaan. Barang-barang tersebut merupakan inventaris lama yang dinilai tidak lagi efektif serta berpotensi menimbulkan risiko apabila tetap disimpan. Pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta proses ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KasI. Adm. Kamtib dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memastikan seluruh sarana dan prasarana yang digunakan berada dalam kondisi layak dan aman. “Pemusnahan ini bukan hanya sekadar penghapusan barang, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga standar keamanan serta tertib administrasi. Barang yang sudah tidak layak tentu tidak boleh lagi digunakan,” ujar Manumpak.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha turut menambahkan bahwa proses pemusnahan telah melalui tahapan administrasi yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN. “Seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi, pencatatan, serta mendapatkan persetujuan untuk penghapusan. Ini menjadi bukti bahwa pengelolaan aset di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” tutup Yanto, Rabu (13/05/2026).
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran semakin meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan aset negara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(1kbr/inn0101/ds-40)
