Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Kanwil DJP Wilayah Sumut II Disorot Massa Aksi Unras

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut II) yang berada di Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, lembaga negara yang selama ini dikenal sebagai pengawas kepatuhan pajak itu justru yang diduga tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dengan tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Fakta tersebut mencuat saat massa aksi unjuk rasa dari Dewan Peduli Negeri bersama pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah II Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (12/05/2026).

Dalam inspeksi mendadak (Sidak) itu, massa aksi unjuk rasa menemukan adanya dugaan pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan dalam aturan perundang-undangan. Temuan tersebut langsung memantik kemarahan massa aksi karena dinilai sangat bertolak belakang dengan fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi negara yang setiap hari menuntut masyarakat taat aturan.

“Ini sangat memalukan. Rakyat dipaksa patuh bayar pajak, tetapi lembaga negara sendiri yang diduga lalai menjalankan kewajibannya terhadap pekerja. Bagaimana masyarakat mau percaya kalau institusi pemerintah saja diduga melanggar aturan?,” tegas salah satu orator aksi unjuk rasa, pada Selasa (12/05/2026).

Massa aksi unjuk rasa menilai dugaan pelanggaran tersebut bukan persoalan kecil. Sebab, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan maupun instansi pemerintah untuk menjamin keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.

Ironisnya, dugaan pelanggaran itu terjadi di lingkungan instansi vertikal pemerintah pusat yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan aturan ketenagakerjaan. Massa aksi unjuk rasa bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan moral birokrasi.

“Kami melihat ada ketidak seriusan dalam melindungi pekerja. Jangan hanya masyarakat yang ditekan untuk taat aturan, sementara internal sendiri yang diduga abai terhadap hak tenaga kerja,” ujar perwakilan Dewan Peduli Negeri.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa juga mendesak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Pusat untuk segera melakukan audit dan evaluasi terhadap sistem pengelolaan tenaga kerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah II Sumatera Utara (Sumut). Mereka meminta seluruh pekerja yang belum terdaftar segera dimasukkan ke program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tanpa pengecualian.

Selain itu, massa aksi unjuk rasa meminta agar pejabat yang bertanggung jawab atas dugaan kelalaian tersebut diperiksa. Mereka menilai, apabila dugaan ini benar terjadi, maka hal itu mencederai citra pemerintah di tengah gencarnya kampanye kepatuhan hukum kepada masyarakat.

Sidak yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah II Sumatera Utara (Sumut) itu sempat menyita perhatian warga masyarakat sekitar. Massa aksi unjuk rasa membawa berbagai tuntutan dan mempertanyakan komitmen instansi pemerintah dalam menjalankan aturan yang selama ini mereka gaungkan kepada publik.(1kbr/inn0101/pmtn-40)