Dishub Sumut: Bus Berusia 25 Tahun Tak Layak Beroperasi

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan batas penggunaan sebuah bus yang hendak dioperasionalkan yakni maksimal 25 tahun. Hal ini dipertegas usai kejadian kecelakaan yang melibatkan Bus PT. Antar Lintas Sumatera (ALS) pada pekan lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan batas waktu tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang berlaku hingga saat ini. Sementara diketahui sebelumnya Bus ALS yang terlibat kecelakaan masih berusia sekitar 20 tahun.

“Kalau berdasarkan peraturan Permenhub itu 25 tahun. Jadi masih bisa seharusnya (kalau usia bus 20 tahun), tinggal melakukan izin-izin, pemeliharaan, itu saja,” ucap Yuda Pratiwi sebagaimana dilansir dari mistar.id, pada Selasa (12/05/2026) siang.

Namun Yuda masih enggan membeberkan kondisi sebenarnya dari Bus ALS yang mengalami kecelakaan di Sumatera Selatan kemarin. Ia menyebut proses identifikasi masih berlangsung oleh kepolisian.

“Ya ini masih menunggu dari pihak kepolisian untuk melihat kondisi bus yang insiden kemarin, ya kita akan informasikan selanjutnya,” katanya.

Yuda pun mengatakan pihaknya sejak jauh hari telah melakukan sosialisasi uji KIR dan uji kelayakan atau yang juga dikenal ramp check bagi angkutan lintas daerah di Sumut.

“Sebenarnya kemarin sebelum kejadian Bus ALS ini kita sudah melakukan sosialisasi dan melakukan ramp check terhadap bus-bus yang ada di Sumut, khususnya di lintas kabupaten dan kota,” tuturnya.

Ia pun mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan yang memiliki rute lintas provinsi.

“Kalau lintas Sumatera ini lebih ke (tanggung jawab) BPTD (kementerian), tapi kita selalu koordinasi untuk mengimbau perusahaan-perusahaan yang lintas provinsi untuk melakukan ramp check, ini akan berskala dan berkelanjutan,” ucap Yuda.

Diberitakan sebelumnya, Humas PT. Antar Lintas Sumatera (ALS), Alwi Matondang menjelaskan kondisi unit Bus yang terlibat kecelakaan dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu (06/05/2026) kemarin.

“Bus (sudah beroperasi) kurang lebih 20 tahun, sejak tahun 2002 dan busnya juga masih layak,” kata Alwi Matondang kepada wartawan saat ditemui di Loket ALS, pada Kamis (07/05/2026).(inn0101/mdn-40)