MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Polrestabes Medan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan.
Dalam pelaksanaan penindakan penyalahgunaan narkotika Tim 1 Unit I Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Tanah Tinggi Pasar 1, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu malam, 14 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan secara profesional dan terukur melalui metode undercover buy.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ferry alias Peri alias WAK (54), yang merupakan Target Operasi (TO Orang). Dari tangan pelaku, petugas menemukan 27 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 25,94 gram serta uang tunai sebesar Rp. 55.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Selain melakukan penangkapan, petugas juga melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang diketahui berinisial Sunar (DPO). Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Resnarkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kompol. Rafly Yusuf Nugraha menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya Kota Medan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.(***)
