RDP Komisi III DPRD Kota Medan dengan Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan Berlangsung Panas Saat Membahas Kebijakan Pengelolaan Pasar dan PAD Kota Medan

Teks Foto : Komisi III DPRD Kota Medan dengan Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan Mengadakan RDP Komisi III DPRD Kota Medan Saat Membahas Kebijakan Pengelolaan Pasar dan PAD Kota Medan/infonewsnusantara.com

MEDAN | infonewsnusantara.com

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan dengan Jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang digelar pada Senin (13/04/2026) berlangsung panas.

Sejumlah anggota dewan melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Manajemen Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang dinilai tidak sejalan dengan rekomendasi sebelumnya.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, yang secara tegas mempertanyakan sikap Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, karena tidak menjalankan rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya terkait evaluasi kinerja guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Apa alasan tidak menjalankan rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan untuk evaluasi kinerja guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan, malah memutus kontrak penjaga malam,” tegas David dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Medan, pada Senin (13/04/2026).

•Kebijakan Dipersoalkan, Suasana Memanas.

Ketegangan meningkat saat Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, turut mengkritik kebijakan pergantian pengelola penjaga malam di sejumlah pasar, termasuk Pasar Sukaramai.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik karena dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak pengelola sebelumnya.

“Pergantian pengelola tanpa koordinasi bisa memicu kisruh di pasar. Apalagi ada dugaan penggantinya dari orang dekat,” ujarnya.

Hadi Suhendra bahkan secara tegas merekomendasikan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas agar mencopot Dirut Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan dari Jabatannya.

“Kami rekomendasikan untuk mencopot Dirut Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya.

•Diminta Evaluasi dan Jaga Kondusivitas.

Untuk meredam suasana, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, mengingatkan agar setiap kebijakan strategis Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan dikaji secara matang dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak.

Ia menegaskan bahwa tugas utama Dirut adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sekaligus menjaga stabilitas dan kenyamanan aktivitas di pasar.

“Setiap kebijakan harus dikaji dan dikoordinasikan agar tidak menimbulkan konflik di tengah aktivitas pasar,” ujarnya.

•Kontrak Aksara Kuphi Disorot.

Dalam rapat tersebut, seluruh Anggota Komisi III DPRD Kota Medan sepakat untuk tidak memperpanjang kontrak pengelolaan Aksara Kuphi yang berada di Lahan Eks Plaza Aksara. DPRD Kota Medan mendorong agar pengelolaan diambil alih langsung oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Hadi Suhendra menilai nilai kontrak sebesar Rp. 500 Juta untuk lima tahun terlalu kecil dibanding potensi yang ada.

“Lebih baik dikelola langsung oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya jauh lebih besar,” katanya.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Dirut Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, menyatakan pihaknya siap menjalankan rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tidak memperpanjang kontrak di sejumlah pasar, termasuk Pasar Sukaramai, merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Ada sekitar 30 pasar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya Pasar Sukaramai yang kontraknya sudah habis, sehingga tidak kami lanjutkan,” jelasnya.

Terkait pengelolaan Aksara Kuphi, Anggia menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi ulang dengan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.

“Pada prinsipnya kami siap menjalankan rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan demi kebaikan bersama,” pungkasnya.(***)